PURWAKARTA – Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta Ir. Sri Jaya Midan, M.P., menerima Visitasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Jawa Barat Tahun 2026, bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah.
Visitasi ini dilakukan untuk melakukan pemeriksaan eviden yang telah dilengkapi sebelumnya serta melihat inovasi yang dilakukan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan layanan informasi publik di Kabupaten Purwakarta.
Sekda menyampaikan bahwa komitmen keterbukaan informasi menjadi kunci utama tata kelola pemerintahan di Purwakarta. Hal itu diwujudkan dengan keterbukaan terhadap setiap masukan, saran, aduan, dan keluhan masyarakat, salah satunya melalui Bale Katresna yang menampung dan menindaklanjuti aspirasi baik terkait pelayanan publik maupun di luar pelayanan publik secara cepat, selain media-media penunjang lainnya.
Dari sisi sarana dan prasarana, Purwakarta memiliki Forum Informasi Publik yang dihimpun oleh Diskominfo sebagai wadah menghimpun saran dan masukan, serta rutin menggelar Bimtek keterbukaan informasi publik ke seluruh OPD agar aparatur memahami dan menguasai standar layanan informasi.
Berbagai inovasi terus dilakukan agar masyarakat mudah mengakses informasi dan menyampaikan aspirasi. Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat memberikan sejumlah masukan sebagai bahan perbaikan layanan ke depan.
Melalui Monev ini, Kabupaten Purwakarta diharapkan mampu mempertahankan predikat sebagai kabupaten informatif, di mana keterbukaan informasi publik tidak hanya sekadar formalitas, tetapi benar-benar memberikan manfaat dan dampak nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Purwakarta. (Ds)
