SIAPA YANG MENJAGA PENJAGA? Kasus Gibran dan Pelajaran tentang Institusi, Independensi, dan Demokrasi

Oleh: Laksamana Sukardi

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus dibaca secara hati-hati—tanpa prasangka, tetapi juga tanpa menutup mata terhadap pertanyaan serius yang ditimbulkannya.

MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas. Namun, MK tidak mendiskualifikasi Gibran karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden.

Putusan ini bukan berarti MK menyatakan Gibran terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan. Namun, putusan tersebut juga tidak menghapus pertanyaan mengenai bagaimana persyaratan itu diverifikasi sebelum Gibran ditetapkan sebagai calon, mengikuti Pemilu, dinyatakan terpilih, dan dilantik.

Di sinilah persoalan utamanya.

Perdebatan tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah Gibran memiliki ijazah yang memenuhi syarat. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:

Bagaimana sistem kita bekerja?

Apakah prosedurnya cukup ketat? Apakah standar pembuktiannya jelas? Apakah pemeriksaannya substantif atau hanya administratif? Dan siapa yang bertanggung jawab apabila sebuah persoalan mendasar baru muncul setelah seluruh tahapan politik selesai?

*
Pertanyaan yang Datang Terlambat

Gibran melewati seluruh tahapan pencalonan: diusulkan partai politik, diverifikasi KPU, ditetapkan sebagai calon, mengikuti Pemilu, dinyatakan terpilih, dan dilantik.

Namun, hampir dua tahun setelah pelantikan, persoalan mengenai salah satu syarat pencalonannya kembali muncul di hadapan MK.

Pertanyaannya sederhana, tetapi mendasar:

Bagaimana persoalan mengenai persyaratan calon dapat tetap menjadi pertanyaan setelah melewati seluruh proses pencalonan, Pemilu, penetapan, dan pelantikan?

Ini bukan lagi sekadar persoalan satu dokumen. Ini adalah persoalan institutional quality control.

Sebelum Pemilu, kesalahan verifikasi masih dapat diperbaiki dengan biaya politik dan hukum yang relatif terbatas. Setelah calon ditetapkan, risikonya meningkat. Setelah jutaan rakyat memberikan suara, konsekuensinya menjadi jauh lebih besar. Setelah pasangan calon dilantik, persoalan administratif dapat berubah menjadi krisis konstitusional dan politik.

Karena itu, verifikasi persyaratan calon tidak boleh diperlakukan sebagai formalitas. Ia adalah garis pertahanan pertama untuk melindungi legitimasi Pemilu dan pemerintahan yang lahir darinya.

Semakin besar akibat dari sebuah kesalahan, semakin ketat pemeriksaan yang harus dilakukan sejak awal.

*
Jangan Hanya Memeriksa Gibran

Prinsip rule of law mengharuskan standar yang sama diterapkan kepada seluruh kandidat.

Jika kita mempertanyakan bagaimana persyaratan pendidikan Gibran diverifikasi, maka pertanyaan yang sama harus diajukan terhadap semua calon—tanpa pengecualian dan tanpa bergantung pada afiliasi politik.

Pertanyaannya harus berlaku universal:

•   Siapa yang memeriksa?
•   Apa yang diperiksa?
•   Apa standar pembuktiannya?
•   Apakah dokumen diverifikasi kepada sumber penerbitnya?
•   Siapa yang menandatangani hasil pemeriksaan?
•   Apakah tersedia audit trail?
•   Apakah masyarakat dapat menguji proses tersebut?
•   Apa yang terjadi jika kemudian ditemukan kekeliruan?

Persoalannya bukan apakah kita mempercayai kandidat. Persoalannya adalah apakah kita mempercayai proses yang memverifikasi kandidat.

Demokrasi yang sehat tidak dibangun atas dasar kepercayaan personal kepada seorang calon atau pejabat. Demokrasi dibangun atas dasar prosedur yang dapat diuji, standar yang konsisten, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

*
Siapa yang Menjaga Para Penjaga?

KPU adalah salah satu gatekeeper utama dalam demokrasi. Lembaga ini tidak hanya mengatur tahapan Pemilu, tetapi juga menentukan siapa yang dapat masuk ke dalam kompetisi politik melalui proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan calon.

Namun, anggota KPU dipilih melalui proses yang melibatkan Tim Seleksi, Presiden, dan DPR—lembaga yang diisi oleh partai politik peserta Pemilu.

Hal ini tidak otomatis membuktikan bahwa KPU tidak independen. Tetapi desain tersebut tetap menimbulkan pertanyaan yang sah mengenai potensi ketergantungan dan benturan kepentingan.

Hal yang sama berlaku pada MK. Tiga hakim konstitusi diajukan Presiden, tiga oleh DPR, dan tiga oleh Mahkamah Agung. Desain ini dimaksudkan untuk mencegah konsentrasi kekuasaan pada satu lembaga. Namun, ketika MK harus mengadili perkara yang berkaitan dengan Pemilu, Presiden, DPR, dan kekuasaan politik, pertanyaan mengenai independensi dan persepsi publik terhadap independensi itu tidak dapat diabaikan.

Sekali lagi, ini bukan tuduhan bahwa KPU atau hakim MK tidak independen.

Namun, demokrasi tidak boleh hanya bergantung pada asumsi bahwa setiap pejabat akan selalu bertindak independen. Independensi harus dibangun melalui desain kelembagaan yang membuat tekanan politik sulit bekerja dan konflik kepentingan mudah terdeteksi.

Independensi membutuhkan:

•   proses seleksi yang transparan;
•   kriteria profesional yang jelas;
•   perlindungan masa jabatan;
•   deklarasi konflik kepentingan;
•   aturan recusal;
•   keterbukaan alasan keputusan;
•   dokumentasi yang dapat diaudit; dan
•   mekanisme pertanggungjawaban yang efektif.

Independensi bukan sekadar status hukum. Independensi adalah kondisi yang harus terlihat dalam proses, keputusan, dan perilaku institusi.

*
Kita Terus Mengobati Gejala

Selama ini, perdebatan publik sering berkutat pada gejala: siapa yang harus diganti, siapa yang harus disalahkan, atau apakah seorang kandidat memenuhi syarat.

Kita terus memberikan “Panadol” untuk menurunkan temperatur badan, tetapi tidak memeriksa bahwa ginjal mungkin sedang mengalami infeksi.

Demikian pula dalam demokrasi. Kita sibuk memperdebatkan satu kandidat, satu putusan, atau satu pejabat, tetapi mengabaikan sumber masalahnya: weak institution.

Jika institusinya lemah, mengganti orang tidak otomatis menyelesaikan masalah. Orang yang berbeda dapat menghasilkan persoalan yang sama apabila bekerja dalam sistem yang sama—sistem dengan verifikasi yang lemah, konflik kepentingan yang tidak dikelola, transparansi terbatas, dan akuntabilitas yang tidak jelas.

Karena itu, pertanyaan yang lebih penting bukan:

“Siapa yang salah?”

Melainkan:

“Mengapa sistem memungkinkan persoalan ini terjadi dan baru dipersoalkan setelah semuanya terlambat?”

Pertanyaan tersebut menggeser fokus dari personalisasi masalah menuju perbaikan institusi. Tanpa pergeseran itu, setiap krisis hanya akan menghasilkan kambing hitam baru, sementara kelemahan yang sama tetap bertahan.

*
Institusi yang Baik Tidak Bergantung pada Manusia Sempurna

James Madison mengingatkan bahwa manusia bukan malaikat. Karena itu, kekuasaan harus diawasi oleh kekuasaan lain.

Institusi yang baik tidak dibangun berdasarkan asumsi bahwa semua pejabat selalu baik. Institusi yang baik harus tetap bekerja meskipun orang yang menjalankannya tidak sempurna.

Inilah inti checks and balances: bukan mencurigai semua orang, melainkan menyadari bahwa kekuasaan selalu memiliki potensi untuk disalahgunakan.

Independensi tanpa kompetensi menghasilkan lembaga yang bebas tetapi tidak mampu. Kompetensi tanpa independensi menghasilkan lembaga profesional yang mudah diarahkan. Keduanya tanpa akuntabilitas menghasilkan lembaga kuat yang tidak terkoreksi.

Karena itu, kredibilitas institusi membutuhkan:

Independence + Competence + Accountability + Transparency

Keempat unsur tersebut tidak dapat dipisahkan.

Independensi memastikan lembaga tidak tunduk pada tekanan politik. Kompetensi memastikan keputusan dibuat berdasarkan keahlian dan bukti. Akuntabilitas memastikan kekuasaan tidak berjalan tanpa pertanggungjawaban. Transparansi memungkinkan publik menilai apakah seluruh proses benar-benar berlangsung sebagaimana mestinya.

*
Masa Depan: Apakah Kita Dapat Mempercayai Penyelenggara dan Pengawas Pemilu?

Pertanyaan yang lebih besar untuk masa depan adalah: apakah kita yakin bahwa institusi penyelenggara dan pengawas Pemilu mampu melaksanakan tugasnya secara independen, profesional, dan berintegritas?

Keyakinan itu tidak boleh dibangun hanya berdasarkan pernyataan normatif atau kepercayaan personal kepada pejabat yang sedang menjabat. Keyakinan harus lahir dari rekam jejak, prosedur yang transparan, standar yang konsisten, dan mekanisme pengawasan yang dapat diuji.

Penyelenggara dan pengawas Pemilu harus mampu memastikan bahwa setiap kandidat memenuhi persyaratan secara sah dan dapat dibuktikan. Mereka juga harus memastikan bahwa kandidat memiliki rekam jejak yang layak, tidak terlibat dalam politik uang, dan tidak menggunakan cara-cara curang untuk memperoleh kekuasaan dan tidak pernah melanggar hukum.

Demikian pula, seluruh tahapan Pemilu harus terlindungi dari manipulasi: mulai dari pendaftaran pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, rekapitulasi, hingga penetapan hasil.

Pertanyaannya bukan hanya apakah kecurangan benar-benar terjadi. Pertanyaan yang sama pentingnya adalah apakah sistem mampu mendeteksi, mencegah, dan mengoreksi kecurangan secara cepat dan adil apabila hal itu terjadi.

Kita perlu memastikan bahwa:

•   verifikasi persyaratan kandidat dilakukan secara substantif, bukan sekadar administratif;
•   pemeriksaan rekam jejak dilakukan secara serius dan terbuka;
•   politik uang dapat dideteksi dan ditindak secara efektif;
•   penghitungan dan rekapitulasi suara dapat diaudit;
•   saksi dan pemantau Pemilu memperoleh akses yang memadai;
•   laporan pelanggaran diperiksa secara independen;
•   keputusan pengawas dapat diuji dan dipertanggungjawabkan; dan
•   tidak ada pihak yang kebal dari pemeriksaan, termasuk kandidat, partai politik, penyelenggara, maupun pengawas Pemilu.

Tanpa jaminan tersebut, Pemilu dapat tetap berlangsung secara prosedural, tetapi kehilangan substansi demokratisnya.

Pemilu bukan hanya soal adanya surat suara dan tempat pemungutan suara. Pemilu adalah proses untuk memastikan bahwa kehendak rakyat diterjemahkan secara jujur ke dalam hasil politik.

Karena itu, penyelenggara dan pengawas Pemilu harus memiliki tiga kualitas sekaligus: independensi dari tekanan politik, profesionalisme dalam menjalankan prosedur, dan keberanian untuk menindak pelanggaran tanpa pandang bulu.

Jika salah satu dari ketiganya hilang, kepercayaan publik akan melemah. Jika ketiganya gagal sekaligus, Pemilu mungkin tetap berjalan secara administratif, tetapi legitimasi politiknya akan terkikis.

*
Agenda Reformasi

Reformasi tidak boleh berhenti pada pergantian orang. Fokusnya harus memperkuat sistem dan menutup celah yang memungkinkan kesalahan, kelalaian, atau intervensi politik terjadi.

Pertama, proses seleksi anggota lembaga independen harus lebih transparan, berbasis merit, dan dapat diawasi publik. Kandidat harus dinilai berdasarkan kompetensi, integritas, rekam jejak, dan kemampuan menghadapi tekanan politik—bukan berdasarkan kedekatan atau preferensi kekuasaan.

Kedua, seluruh proses verifikasi persyaratan calon harus memiliki standar pembuktian yang jelas, dokumentasi lengkap, dan audit trail yang dapat diperiksa. Verifikasi tidak boleh berhenti pada pemeriksaan keberadaan dokumen, tetapi harus memastikan keaslian, validitas, dan relevansinya terhadap persyaratan hukum.

Ketiga, pemeriksaan rekam jejak kandidat harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap dugaan politik uang, korupsi, pelanggaran etik, penyalahgunaan kekuasaan, dan bentuk kecurangan lainnya. Pemeriksaan tersebut harus dilakukan sebelum penetapan calon, bukan setelah persoalan berkembang menjadi sengketa konstitusional.

Keempat, konflik kepentingan harus diumumkan dan dikelola melalui aturan yang tegas. Pejabat yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak yang diperiksa harus diwajibkan mengungkapkan hubungan tersebut dan, bila diperlukan, mengundurkan diri dari proses pengambilan keputusan (recusal).

Kelima, keputusan lembaga harus disertai alasan yang dapat diuji secara hukum dan publik. Keputusan tanpa alasan yang memadai akan memperbesar ruang spekulasi dan memperlemah kepercayaan.

Keenam, proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara harus menggunakan sistem yang transparan, dapat diaudit, dan memungkinkan koreksi apabila ditemukan kesalahan. Teknologi dapat membantu, tetapi teknologi bukan pengganti akuntabilitas. Setiap sistem tetap harus memiliki jejak pemeriksaan dan mekanisme verifikasi independen.

Ketujuh, lembaga pengawas Pemilu harus memiliki kewenangan, sumber daya, dan perlindungan yang cukup untuk memeriksa pelanggaran secara independen, termasuk ketika pelanggaran tersebut melibatkan pihak yang sedang berkuasa.

Kedelapan, harus ada mekanisme koreksi yang efektif sebelum kesalahan administratif berubah menjadi krisis konstitusional. Sengketa mengenai persyaratan calon harus diselesaikan sedini mungkin, ketika koreksi masih mungkin dilakukan tanpa mengguncang mandat rakyat dan stabilitas pemerintahan.

Kesembilan, masyarakat sipil, media, pemantau Pemilu, dan peserta Pemilu harus memperoleh akses yang memadai untuk mengawasi seluruh tahapan Pemilu. Pengawasan publik bukan gangguan terhadap penyelenggara, melainkan bagian dari sistem pengendalian demokratis.

Kesepuluh, aparat Kepolisian dan TNI tidak boleh dilibatkan dalam proses politik praktis, pemenangan kandidat, mobilisasi dukungan, atau pengamanan yang berpihak kepada peserta Pemilu tertentu. Kepolisian dan TNI harus menjaga netralitas, profesionalisme, dan imparsialitas sepanjang seluruh tahapan Pemilu. Keterlibatan mereka harus terbatas pada tugas konstitusional dan kewenangan hukum yang sah, dilakukan secara proporsional, transparan, serta tidak boleh digunakan untuk menekan pemilih, peserta Pemilu, penyelenggara, pengawas, saksi, maupun masyarakat sipil. Setiap dugaan keberpihakan, intimidasi, penyalahgunaan fasilitas negara, atau pengerahan aparat untuk kepentingan politik harus diperiksa secara independen dan ditindak sesuai hukum.

Kesebelas, perlu ada evaluasi pasca-Pemilu yang independen dan terbuka. Setiap kelemahan dalam proses verifikasi, pengawasan, penghitungan, dan penyelesaian sengketa harus dicatat, dianalisis, dan diperbaiki sebelum Pemilu berikutnya.

Tujuannya bukan menghilangkan politik dari demokrasi—hal itu tidak mungkin—melainkan mencegah politik menguasai seluruh proses pengawasan.

Kita tidak membutuhkan institusi yang mengklaim dirinya sempurna. Kita membutuhkan institusi yang terbuka terhadap pemeriksaan, mampu mengakui kesalahan, dan memiliki mekanisme untuk memperbaiki kesalahan sebelum kerusakan menjadi lebih besar.

*
Penutup

Kasus Gibran seharusnya tidak hanya menjadi perdebatan tentang ijazah, kandidat, atau putusan MK.

Kasus ini adalah institutional stress test.

Ia menguji apakah KPU mampu melakukan verifikasi secara kredibel, apakah MK dapat menjaga legitimasi dan independensinya, dan apakah sistem kita memiliki mekanisme koreksi sebelum persoalan menjadi terlalu mahal untuk diperbaiki.

Lebih jauh lagi, kasus ini memaksa kita bertanya apakah institusi penyelenggara dan pengawas Pemilu benar-benar mampu memastikan bahwa kandidat yang maju memenuhi persyaratan, memiliki rekam jejak yang layak, tidak menggunakan politik uang, dan tidak terlibat dalam kecurangan penghitungan suara.

Demokrasi yang sehat tidak hanya membutuhkan Pemilu. Ia membutuhkan institusi yang dipercaya, proses yang transparan, penyelenggara yang profesional, pengawas yang berani, aparat Kepolisian dan TNI yang netral, serta penjaga yang juga dapat diawasi.

Pada akhirnya, pertanyaan terpentingnya tetap sama:

Who guards the guardians?

Jawabannya bukan satu orang, melainkan sistem yang kuat, transparan, independen, kompeten, dan akuntabel.

Karena jika institusinya lemah, kita akan terus mengobati gejala—menurunkan temperatur dengan Panadol—sementara sumber penyakitnya, yaitu weak institution, tidak pernah disembuhkan.

Namun, kritik terhadap institusi juga harus dijalankan dengan disiplin. Kita tidak boleh memulai pencarian kebenaran dengan prasangka bahwa semua telah diatur. Jika proses hukum dan pengawasan sejak awal dibangun di atas asumsi bahwa seluruh institusi pasti bersekongkol, maka kritik akan berubah menjadi sinisme, dan sinisme dapat berujung pada krisis konstitusional serta krisis politik.

Demokrasi membutuhkan kritik yang tajam, tetapi juga membutuhkan bukti. Ia membutuhkan keberanian untuk mempertanyakan kekuasaan, tetapi juga kehati-hatian agar tuduhan tidak menggantikan fakta. Ia membutuhkan pengawasan yang keras, tetapi juga kepercayaan pada proses hukum yang terbuka dan dapat diuji.

Tugas kita bukan memilih antara kepercayaan dan kecurigaan.

Tugas kita adalah membangun sistem yang membuat kepercayaan layak diberikan—dan membuat setiap kekuasaan tetap dapat diperiksa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *