Jaga Objek Vital Nasional, PLN Nusantara UP Cirata Sosialisasikan Pembatasan Kendaraan di Bendungan Cirata

PURWAKARTA – PT PLN Nusantara UP Cirata menggelar sosialisasi pembatasan kendaraan yang melintas di kawasan PLTA dan Bendungan Cirata. Kegiatan berlangsung di Aula KDMP Desa Cijati, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta.

Acara tersebut dihadiri perwakilan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA), PT PLN Nusantara UP Cirata, Forkopimda Kabupaten Purwakarta, Forkopimda Kabupaten Bandung Barat, Forkopimda Cianjur, Camat Maniis, Camat Tegalwaru, Camat Plered, serta para Kepala Desa dari tiga Kabupaten, yakni Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan Cianjur.

Perwakilan PT PLN Nusantara UP Cirata, Bambang Wahyu Jatmiko Manager Bendungan Sipil dan Lingkungan selaku Ahli Utama Bendungan Besar menyampaikan bahwa kebiasaan masyarakat melintas di kawasan sekitar PLTA Cirata harus mulai diubah.

“Kita harus mengubah kebiasaan, terutama berkaitan dengan transportasi yang melewati jalan di sekitar PLTA Cirata. Ini kebiasaan yang harus mulai diubah dari sekarang,” ujarnya.

Ia menegaskan, PLTA Cirata merupakan objek vital nasional sehingga pengelolaannya tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Program ini bukan sekadar wacana. Kami memiliki tanggung jawab besar karena ini adalah aset negara. Kami tidak bisa sembarangan mengelolanya. Menjaga keamanan pada bendungan itu sendiri adalah hal yang wajib dan harus mengikuti aturan yang sudah jelas,” jelasnya.

Menurutnya, setelah 43 tahun beroperasi sejak 1983, kondisi teknis bendungan sudah berbeda akibat beban dinamis kendaraan yang melintas dan berpotensi memengaruhi kondisi bendungan.

Sementara itu, perwakilan Direktorat Sumber Daya Air, Trihartanto, menegaskan bahwa Bendungan Cirata dengan tipe urugan merupakan objek vital yang harus dijaga ketat. Bendungan tersebut merupakan bangunan yang menahan air sungai dengan konstruksi batu urugan.

Ia menjelaskan, Waduk Cirata menampung volume air sekitar satu miliar kubik dengan tekanan yang sangat besar, terlebih dengan adanya PLTA dan PLTS terapung di kawasan perairan tersebut.

“Belajar dari pengalaman, bendungan dengan volume satu miliar kubik ini memiliki tekanan yang sangat besar. Jika terjadi sesuatu, dampaknya akan menimbulkan korban jiwa dan kerugian ekonomi yang besar. Aliran air dengan ketinggian yang cukup dari bendungan bisa menghancurkan apa saja yang dilaluinya,” ungkapnya.

Menurutnya, pembatasan kendaraan merupakan bagian dari upaya perlindungan objek vital agar bendungan tetap terpantau dan terpelihara dengan baik.

“Ini adalah salah satu bagian untuk melindungi objek vital. Bendungan harus tetap terpantau dan dipelihara. Ini bagian dari kesiapan terhadap desain dan pemeliharaan yang baik untuk memperkecil risiko pada bangunan bendungan tersebut,” pungkasnya. (Ds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *