PURWAKARTA – Sinergitas antar-aparat penegak hukum di Kabupaten Purwakarta terus diperkuat. Hal itu ditunjukkan melalui silaturahmi Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam dengan Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Dr. Yudhi Kurniawan, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Ruang Kerja Kapolres Purwakarta.
Pertemuan ini menjadi momentum untuk mempererat komunikasi, koordinasi, dan soliditas antara Polres Purwakarta dan Kejaksaan Negeri Purwakarta, sekaligus langkah awal membangun hubungan kerja dengan pejabat baru di kedua institusi.
Turut hadir mendampingi Kapolres, Kasat Intelkam AKP Agus Mulyadi, Kasat Reskrim AKP I Made Purwantara, dan Kasat Res Narkoba IPTU Try Sumarno.
Dari pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta hadir Kasi Intel Ratno Timur Habeahan Pasaribu, Kasi Pidum Andi Irawan Haqiqi, dan Kasi Pidsus Hendra Prayoga.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Febri Nurzam menekankan pentingnya sinergi APH dalam menangani persoalan hukum dan menjaga situasi kamtibmas di Purwakarta.
“Koordinasi yang baik antara kepolisian dan kejaksaan sangat diperlukan agar proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kasi Humas Polres Purwakarta IPTU Tini Yutini. Menurutnya, silaturahmi ini penting untuk memperkuat kolaborasi antarlembaga penegak hukum.
“Sinergitas antar-APH sangat diperlukan untuk mendukung penegakan hukum yang profesional sekaligus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata IPTU Tini.
Ia menambahkan, hubungan kelembagaan yang semakin kuat diharapkan dapat mempermudah koordinasi penanganan perkara serta mendukung terciptanya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Selain membahas penguatan koordinasi, pertemuan ini juga menjadi sarana saling mengenal antara pimpinan dan jajaran kedua institusi agar kerja sama ke depan dapat berjalan lebih efektif.
Melalui silaturahmi ini, Polres Purwakarta dan Kejaksaan Negeri Purwakarta menegaskan komitmen bersama untuk menjaga soliditas dan bersinergi dalam menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
