PIJARNUSA.COM — Pengibaran bendera Merah Putih berukuran sekitar 30 x 20 meter di kawasan wisata alam Gunung Sembung, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Senin (17/8/2026), berlangsung khidmat.
Namun di tengah semangat peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, muncul pesan berbeda dari warga. Sebuah banner kain putih dibentangkan dengan tulisan tegas:
*“MARI SELAMATKAN GUNUNG SEMBUNG DARI MAFIA TANAH. GUNUNG SEMBUNG MILIK NEGARA BUKAN MILIK OKNUM.”*
Banner itu menjadi representasi keresahan masyarakat yang selama ini peduli terhadap kelestarian Gunung Sembung. Mereka meminta pemerintah dan pihak terkait memberi perhatian serius pada status, pengelolaan, dan masa depan kawasan agar tetap lestari dan dapat dinikmati publik.
Aspirasi lain yang turut disuarakan adalah pertanyaan mencolok terkait keuangan:
*“KEMANA UANG PEMBEBASAN TANAH GUNUNG SEMBUNG DARI PROYEK KCIC SEBESAR RP13,9 MILIAR?”*
Angka tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka dengan data dan dokumen resmi. Tanpa penjelasan, dikhawatirkan muncul spekulasi di tengah masyarakat.
Pada prinsipnya, masyarakat berhak mendapat informasi mengenai:
1. Status tanah Gunung Sembung
2. Proses pembebasan lahan dan pihak penerima pembayaran
3. Dasar perhitungan nilai pembebasan
4. Penggunaan atau keberadaan dana jika memang ada transaksi terkait proyek infrastruktur
Tulisan di atas kain ini tidak bisa hanya dianggap simbolis. Ini adalah pertanyaan publik yang menuntut jawaban transparan.
Gunung Sembung memiliki nilai ekologis, sosial, dan potensi wisata yang penting untuk dijaga. Persoalan status dan kepemilikan lahan yang tidak jelas justru berpotensi menimbulkan konflik dan mengancam kelestarian kawasan.
Momentum kemerdekaan seharusnya juga memperkuat prinsip keterbukaan informasi publik, perlindungan aset negara, serta memastikan setiap proses pengadaan atau pembebasan tanah untuk pembangunan dilakukan sesuai hukum.
Karena itu, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Pusat, dan instansi terkait segera memberikan penjelasan terbuka atas persoalan yang diangkat dalam banner tersebut.
Singkatnya, aspirasi warga bermuara pada tiga pertanyaan mendasar:
“Siapa pemilik sah tanah Gunung Sembung? Bagaimana proses pembebasannya? Dan ke mana dana pembebasan tanah yang disebut sebesar Rp13,9 miliar itu?”
Pertanyaan ini hanya bisa dijawab dengan data, dokumen, dan fakta — bukan sekadar pernyataan.***
