Kadis ESDM Provinsi Sumsel Dilaporkan Ke KPK

Palembang | pijarnusa.com

Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI-TPK) Sumatera Selatan, Feriyandi, SH akan melaporkan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan, Robert Heri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pernah menegaskan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boleh merangkap jadi komisaris perusahaan. Termasuk salah satunya menjadi komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Feri mengingatkan bahwa Ketua KPK, Agus Raharjo,” mengenai hal itu termaktub dalam Undang-undang Pelayanan Publik. Dimana pegawai negeri sipil dilarang merangkap jabatan.Karena itu, Agus meminta pemerintah segera menuntas reformasi birokrasi” ujar Feri menirukan kata kata Agus.

“Kalau perhatikan UU Pelayanan Publik, sebetulnya seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boleh merangkap jadi komisioner perusahaan. Mudah-mudahan jadi perhatian kita. Artinya kita selesaikan reformasi birokrasi kita dan periksa pejabat Negara yang melakukan pemborosan keuangan Negara dikarenakan menerima gaji lebih sebagai komisaris,” unjar Feri.

Hal ini lantaran terdapat sejumlah komisaris perusahaan BUMN di bidang pertambangan  yang dijabat oleh seseorang yang menjabat di dinas pertambangan.

Komisaris tersebut dinilai memiliki konflik kepentingan atau conflict of interest saat perusahaannya mengikuti lelang di BUMN tersebut.

“Saya ingin garis bawahi satu hal, KPK sangat berharap BUMN jadi role model kalau kita bicara good coorporate governance. Oleh karena itu kita harapkan teman-teman (Kementerian) BUMN bisa bina untuk ini. Role model yang kita inginkan belum terjadi,” ujar  Agus ketika itu.

Salah satu penyebab perusahaan BUMN belum mampu menjadi role model, kata Feri, lantaran sistem penempatan komisaris. Seharusnya, Pemerintah tidak menempatkan orang di komisaris jika ingin mengendalikan BUMN.

Seharusnya, lanjut Feri, pemerintah memperkuat pengawasan internal untuk mengendalikan perusahaan BUMN. “Satu saja kita ingin garis bawahi, kalau pemerintah ingin kendalikan BUMN mungkin bisa di pengawasan internalnya, harus bertanggungjawab pada siapa saya tidak tahu, tapi bukan dengan menaruh komisaris,” tandas Feri.

Feri berjanji dalam waktu dekat akan membuat laporan secara resmi ke KPK dan meminta agar pihak penyidik KPK segera mengaudit Kekayaan Kepala Dinas ESDM Robert Heri, karena diduga saat menjabat jadi komisaris PT.BA selama 7 (tujuh) tahun mendapatkan penghasilan puluhan Milyar rupiah diluar gaji sebagai ASN.(mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *