Dugaan Penyimpangan Proyek Di BBWS Sumatera VIII

Palembang (PijarNusa.com) Berdasarkan LHP BPK RI tahun 2019 Pada anggaran 2016 – 2018, Kementerian PUPR melalui SNVT PJSA BBWS Sumatera VIII Provinsi Bangka Belitung menganggarkan belanja secara kontraktual sebesar Rp.156.479.248.000,00 dengan realisasi sebesar Rp.118.197.369.000,00 atau 75,54% dari anggaran. Hasil pemeriksaan secara uji petik pada 2 (dua) paket pekerjaan fisik menunjukkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.422.180.670,61.

Diantara temuan tersebut adalah Pembangunan Talud Pengaman Pantai Samak-Pegantungan (Lanjutan) Kabupaten Belitung 2016 PT MFA dan Pembangunan Pengaman Pantai Penyak – Terentang Kabupaten Bangka Tengah MYC 2017-2018.

Selanjutnya terdapat Kelebihan Pembayaran dan Potensi Kelebihan Pembayaran Empat Paket Pekerjaan pada SNVT PJPA BBWS Sumatera VIII Provinsi Bangka Belitung Sebesar Rp1.156.940.500,00 Pembangunan Prasarana Penyediaan Air Baku Kolong Babi di Kabupaten Bangka Barat 2016 sebsar Rp. 72.190.500,00

Pembangunan Prasarana Penyediaan Air Baku Gunung Mentas di Kabupaten Belitung MYC 2016-2018dan PT FIU – PT BCK (KSO) 412.668.206,58, Pengawasan Konstruksi Rehabilitasi Bendung Metukul D.I. Rias di Kabupaten Bangka Selatan MYC 2017-2018 PT SC dan Supervisi Konstruksi Pembangunan Prasarana Penyediaan Air Baku Gunung Mentas di Kabupaten Belitung MYC 2016-2018

Selain itu pada tahun 2016 – 2018, Kementerian PUPR melalui SNVT PJSA BBWS Sumatera VIII Provinsi Sumatera Selatan menganggarkan belanja secara kontraktual sebesar Rp 543.774.623.000,00 dengan realisasi sebesar Rp 316.891.432.540,00 atau 58,28% dari anggaran. Hasil pemeriksaan secara uji petik pada 2 (dua) paket pekerjaan fisik dan konsultan menunjukkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 270.987.520,00,Pembangunan Pompa Pengendali Banjir Sub DAS Bendung Kota Palembang (MYC) Supervisi Pembangunan Pompa Pengendali Banjir Sub DAS Bendung Kota Palembang (MYC)  2015-2019

Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, addendum, back up invoice, dan kontrak sejenis di Satker lain, diketahui terdapat 3 personil yang diketahui bekerja pada paket pekerjaan lain di SNVT PJPA BBWS Sumatera VIII Provinsi Bangka Belitung. Dengan bukti tersebut, maka personil-personil tersebut berindikasi terjadi overlapping penugasan dan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, sehingga biaya personil yang terjadi overlapping tersebut seharusnya tidak direalisasikan pembayarannya sebesar Rp 149.500.000,00(Mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *