Ramlan Maulana Sampaikan Pengawasan Logistik Pemilu Kepada PKD

PURWASUKA148 Views

PURWAKARTA – Panwaslu Jatiluhur Bersama Pengawas Kelurahan dan Desa menggelar kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK) Publikasi dan Dokumentasi Tahapan Pengawasan Logistik pada Pemilihan Umum tahun 2024.

Ketua Panwaslu Jatiluhur Taopik Sopyani, SH menegaskan sudah mulai diwilayah Jatiluhur ada perusakan APK yang diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dibeberapa titik di Kecamatan Jatiluhur. Sekali lagi kami menegaskan untuk para Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) harus peran aktif mengawasi semua proses tahapan pada Pemilihan Umum.

Kegiatan diselenggarakan di Aula Desa Jatiluhur dihadirkan Kepala Desa, Ketua Bamusdes, Bhabinkamtibmas, PKK, Karangtaruna serta Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) se Kecamatan Jatiluhur, Minggu (03/12/2023).

Untuk Narasumber Ramlan Maulana, M. Hum menjelaskan, jika pengawasan logistik pemilu ini butuh tahapan-tahapan serta metode vang harus benar-benar disusun secara merata, dan sistematis juga harus selalu diawasi secara melekat.

Ada 6 kriteria logistik pemilu yang pertama Tepat jenis: jenis logistik tersedia dengan jenis barang yang dibutuhkan, Tepat jumlah: logistik tersedia sesuai jumlah yang diperlukan, Tepat kualitas: kualitas logistik sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan, Tepat waktu: logistik diterima tepat waktu (H+), Tepat sasaran: logistik tersedia sesuai, tidak salah alamat, Tepat biaya: logistik tersedia dengan anggaran yang hemat (efisien).

Lanjut Ramlan, Jenis logistik pemilu pada Peraturan KPU nomor 14 tahun 2023 sebagaimana diubah dengan peraturan KPU nomor 16 tahun 2023. Perlengkapan pemungutan suara: Kotak suara, Surat suara, Tinta, Bilik pemungutan suara, Segel, Alat untuk mencoblos pilihan, TPS.

Dukungan perlengkapan lainnya: sampul kertas, tanda pengenal KPPS/KPPSLN petugas ketertiban TPS/TPSLN dan saksi, karet pengikat surat suara, lem/perekat, kantong plastik, bolpoin, gembok alat pengaman lainnya, spidol, formulir untuk berita acara dan/atau sertifikat, stiker nomor kota suara, tali pengikat alat pemberi tanda pilihan, alat bantu tunanetra.

“Pelengkapan pemungutan suara lainnya: Salinan DPT, Salinan daptar pemili, daftar pasangan calon, daftar calon tetap anggota DPR, daftar calon tetap anggota DPD, daftar calon tetap anggota DPRD provinsi, daftar calon tetap anggota DPRD kabupaten/kota, label identitas kota suara untuk setiap jenis pemilu,”tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *