Dansektor 14 Citarum Harum Sektor 14 Menghadiri Acara Penanaman Pohon di Kawasan Greenbelt Waduk Ir H Djuanda

TNI / POLRI194 Views

PURWAKARTA – Dansektor 14 Satgas Citarum Harum sektor 14 Kolonel Inf Abdullah, S.Sos, M.Si menghadiri acara penanaman pohon di kawasan Greenbelt Waduk Ir. H. Djuanda kegiatan konservasi ini sebagai bentuk dukungan terhadap Gerakan Hijaukan Indonesia dalam rangka memperingati Bulan Menanam Pohon Nasional.

Direktur Operasi dan Pemeliharaan Jasa Tirta II Anton Mardiyono mengatakan kegiatan penanaman pohon ini dilakukan untuk memulihkan kesuburan tanah, melindungi tata air, kelestarian daya dukung lingkungan serta mengembalikan fungsi hidrologi sekitar kawasan Greenbelt Waduk Ir. H. Djuanda Jatiluhur.

Sebanyak 200 pohon buah ditanam dengan jenis 50 pohon matoa, 50 durian, 50 mangga, 25 rambutan dan 25 alpukat. Tahun ini, Jasa Tirta II menargetkan 15.000 penanaman pohon di wilayah kerja. Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Purwakarta dan Forkopimda Kabupaten Purwakarta 15 Desember 2021.

Jasa Tirta II sebagai BUMN pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan konservasi dan pengendalian daya rusak air sesuai kemampuan Perusahaan.

“Sampai saat ini kita telah melaksanakan konservasi di beberapa titik wilayah kerja berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah, BBWS, Dinas terkait dan komunitas juga. Semangat kolaborasi ini kita lakukan untuk membentuk kesadaran bersama membangun dan melestarikan Sumber Daya Air dengan menanam pohon bersama sebagai upaya pelestarian lingkungan,”ucap Direktur Operasi dan Pemeliharaan Jasa Tirta II Anton Mardiyono.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika pada agenda Penanaman Pohon PJT II dalam Rangka BUMN Hijaukan Indonesia, di Greenbelt Ubrug, Jatiluhur mengatakan lahan kritis perlu diperbaiki agar dapat memberikan manfaat optimal bagi manusia. Melalui data persebaran lahan kritis, maka akan dapat dipetakan wilayah mana saja yang perlu diperbaiki atau biasa sebut rehabilitasi lahan.

“Peran pemerintah, dalam mengatasi lahan kritis ialah dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang mendukung lingkungan. Misalnya kebijakan terkait dengan alih fungsi lahan serta penerapannya. Pemerintah juga wajib untuk mensosialisasikan kebijakan terkait penanggulangan lahan kritis. Apabila terdapat pihak-pihak yang masih melakukan pelanggaran seperti illegal logging, tentu sanksi tegas harus dilakukan,” kata Ambu Anne.

Sementara, lanjut Anne, dalam penanggulangan lahan kritis, masyarakat dan korporasi dapat berperan baik secara langung maupun tidak langsung. Pengetahuan akan lahan kritis juga perlu diketahui, agar masyarakat dan korporasi tidak secara serampangan mengambil alih lahan-lahan produktif untuk digunakan.

Ambu Anne juga menyampaikan, penanam pohon yang dilakukan PJT II ini merupakan salah satu upaya rehabilitasi hutan dan lahan secara vegetatif. Kabupaten Purwakarta dengan luas wilayah 97.172 hektar mempunyai lahan kritis seluas 17.523 hektar dan memiliki 485 titik sumber mata air.

“Kami sangat mengapresiasi terselengganya kegiatan penanaman pohon ini sebagai bagaian dari tanggung jawab kepada masyarakat, lingkungan dan alam untuk menyukseskan program BUMN Hijaukan Indonesia dari Kementerian BUMN dan sebagai upaya memberikan perhatian terhadap kepedulian lingkungan untuk menjaga dan melestarikan alam,” kata Ambu Anne.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *