Mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA), Pemkab Purwakarta Terus Melakukan Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH)

Nasional304 Views

PURWAKARTA,- Konvensi Hak Anak (KHA) sebagai pemenuhan hak-hak anak pada lima kluster, yaitu, pertama; hak sipil dan kebebasan kedua, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, ketiga kesehatan dasar dan kesejahteraan, keempat pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya kemudian yang kelima adalah perlindungan khusus.

Dalam rangka mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA), jajaran Pemkab Purwakarta terus melakukan langkah-langkah pemenuhan hak anak, seperti melakukan Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH).

Belum lama ini, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Agus Rachlan Suherlan, didampingi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Purwakarta, Kabid Perlindungan Anak dan jajarannya menghadiri VHL Evaluasi Kabupaten Layak Anak Tahun 2021 secara virtual.

Menurut Agus, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2021 tentang Kebijakan KLA bertujuan untuk mewujudkan kabupaten/kota di seluruh Indonesia menjadi KLA, dan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2021 oleh Presiden RI Joko Widodo.

Wakil Bupati Purwakarta, Agus juga menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini, karena Pelaksanaan Evaluasi KLA merupakan momentum penting dalam rangka pengembangan program KLA yang telah dicanangkan dan ditetapkan untuk menciptakan SDM yang berkualitas tinggi di masa depan.

“Dan untuk mewujudkan itu diperlukan barisan dalam menyamakan persepsi dan langkah-langkah lain untuk program yang saling bersinergi, serta menghadirkan peningkatan kualitas hidup anak yang akan menjadi generasi penerus dalam mengisi dan melanjutkan pembangunan,” kata Agus, Jumat (28/5). /2021)

Menurutnya, SDM unggul di masa depan harus dipersiapkan secara khusus melalui sebuah strategi dan sistem yang mampu mendukung terpenuhinya hak-hak anak, sehingga tumbuh secara maksimal serta terlindungi dari berbagai tindak kekerasan dan diskriminasi.

Dalam agenda virtual tersebut, Perwakilan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia mengapresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Purwakarta yang telah memberikan upaya terbaik dalam evaluasi KLA ini. Kegiatan evaluasi dilaksanakan secara online atau hybrid karena masih dalam keadaan pandemi Covid-19.

Pemerintah Pusat dan Daerah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategi pemenuhan hak-hak anak yang holistik, terintegrasi dan berkelanjutan dengan mengembangkan kebijakan Kabupaten Layak Anak (KLA). Kebijakan KLA bertujuan untuk mensinergikan Sumber Daya Pemerintah, Masyarakat dan Dunia Usaha sehingga pemenuhan hak-hak Anak Indonesia dapat lebih dipastikan. Kebijakan ini merupakan Implementasi dari tindak lanjut Komitmen Dunia melalui World Fit For Children, dimana Pemerintah Indonesia juga turut mendukungnya.

Dalam implementasi Kabupaten Layak Anak, saat ini seluruh Pemangku Kepentingan perlu melakukan Evaluasi secara mendalam dalam menjawab dinamika yang terjadi, khususnya pada indikator-indikator Kabupaten Layak Anak yang mendapat masukan dari Para Pelaksana di tingkat implementasi.

Selain menjadi ukuran capaian, indikator Kabupaten Layak Anak diharapkan mampu mengakomodir dinamika-dinamika, sehingga pengembangan KLA tidak menciptakan sistem pemenuhan hak-hak anak yang statis dan kaku, tetapi menjadi sistem pemenuhan hak-hak anak yang aktual dan kontekstual dengan isu dan potensi lokal.

Indikator KLA terdiri dari 31 indikator yang didasarkan pada substansi hak-hak anak yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak (KHA) yang juga sudah diratifikasi Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.

Selanjutnya, indikator- indikator KLA tersebut tidak berhenti menjadi sederet Daftar Periksa Evaluasi KLA, tetapi dapat menjadi dalam memenuhi hak-hak anak melalui Pengembangan KLA yang terintegrasi, holistik dan berkelanjutan.

Proses pengembangan KLA di Kabupaten Purwakarta yaitu koordinasi diantara pemangku kepentingan dalam rangka pemenuhan hak-hak anak yang dilakukan secara berkelanjutan dan berkelanjutan. Oleh Karena Itu, diharapkan koordinasi para pemangku kepentingan terkait untuk terus meningkatkan melalui mekanisme Gugus Tugas KLA yang telah dibentuk.

Dan peran aktif Gugus Tugas KLA sangat penting, terutama dalam pembangunankan perencanaan pemenuhan hak anak melalui pengembangan KLA, agar anak dapat dilaksanakan secara lebih holistik, integratif dan berkelanjutan.

Peran aktif Gugus Tugas KLA akan sangat ideal jika disatukan dengan upaya dari Dinas terkait untuk terus meningkatkan kapasitasnya, sehingga akan secara maksimal mendukung dan mengawal pelaksanaan pengembangan KLA. Salah satunya dengan terwujudnya Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kabupaten Layak di Kabupaten Purwakarta yang mencakup Perencanaan hingga Pemantauan dan Evaluasi, serta Pelaporan, untuk meningkatkan efektivitas koordinasi di Tingkat Kabupaten.

Diharapkan peran aktif OPD agar terus ditingkatkan koordinasinya dalam rangka mengembangkan kebijakan dan program, maupun inisiatif yang mampu mendukung terwujudnya KLA. Sehingga apa yang diharapkan bersama untuk menciptakan Sumber Daya Manusia unggul di masa depan dapat tercapai, dan menyamakan misi dan persepsi serta melihat kemajuan dari tupoksi sesuai dengan instrumen KLA.

Kegiatan tersebut, dihadiri oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia atau yang mewakili, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Para Kepala OPD, Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak, beserta Seluruh Peserta Zoom Meeting dari Forum Anak Daerah, Media, Dunia Usaha, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *