Wartawan Harus Buat Berita Kasus Desa Wadas Akurat dan Berimbang

Nasional166 Views

JAKARTA,- Wartawan dalam membuat dan menyiarkan berita apapun, termasuk acara Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah, harus tunduk dan patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Karya jurnalistiknya harus jelas, faktual, dan tidak menduga-duga serta menciptakan framing baik yang positif maupun negatif.

Pengurus PWI Pusat dalam siaran persnya, Minggu (13/2/), di Jakarta, sesuai Kode Etik Jurnalistik, semua berita harus akurat, berimbamg, dan independen. “Tidak boleh diduga-duga dan mengutip sumber yang belum terverifikasi,” kata Ketua Umum PWI Pusat, Atal Depari.

Menurut Atal, wartawan bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik, beritanya tidak akan menimbulkan kebingungan, apalagi disinuasi. Sebab, berita yang dibuat berdasarkan Kode Etik Jurnalistik pasti dengan fakta yang jelas dan mampu membuat masalah menjadi terang benderang.

Sebaliknya, berita yang dibuat tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, justeru tidak jelas sumbernya dan tidak faktual, hanya diduga-duga, apalagi mengutip dari sumber yang tidak independen.

Atal mengingatkan, tugas wartawan bukan untuk menjilat pemerintah, tapi juga bukan memaki-maki pemerintah. ”Kerja jurnalistik wartawan adalah berdasarkan fakta. Oleh karena itu, dengan sendirinya kebenaran atau objektivitas akan otomatis muncul dari berita karya jurnalistik,” tandas Atal.

Dalam UU Pers, khususnya Pasal 8, wartawan dalam menjalankan eksperimen memperoleh perlindungan hukum. Dengan demikian dalam mencari, mengunpulkan, mengolah, dan menyiarkan berita, wartawan tidak perlu takut pada ancaman apapun. Syaratnya harus sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, katanya. Jika ada wartawan yang menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya diinti atau diancam Atal mengharapkan wartawan teraebut melaporkan ke Dewan Pers penegak hukum.

Dalam pemberitaan tentang kasus Desa Wadas, Atal menilai masih banyak berita yang tidak akurat, sehingga membuat kabur apa yang sebenarnya terjadi. Apalagi banyak pemberitaan pers yang mengutip dari sumber yang independen, baik yang pro pemerintah maupun anti pemerintah.” Perslah yang tidak memberikan komentar,” ujar Atal.

Sampai kini Kode Etik Jurnalistik masih menjadi mahkota wartawan. Konsukuensinya semua berita selayaknya mengikuti Kode Etik Jurnalistik. ”Tidak terduga-duga, apalagi mengarang berita,” tambah Atal.

Pengurus PWI Pusat mengimbau para wartawan, anggotanya, dalam. Kasus Desa Wadas membuat berita yang tidak bias atau kabur. Wartawan harus menghadirkan berita yang akurat, berimbang, dan independen. ”Dengan begitu masyarakat akan memperoleh apa yang sebenarnya terjadi,” tegas Atal.

Selanjutnya menguraikan, berita-berita tentang Desa Wadas yang tidak akurat dan tidak berimbang, akan merugikan baik pihak pemerintah maupun publik. Walhasil terjadi kegaduhan yang serba tidak benar-benar kasusnya dan menyebabkan banyak tafsir dan jelas dugaan-dugaan yang tidak mendasar.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *