Viral Kasus Dugaan Korupsi Rektor UNS, Berapa Besar Gaji Rektor Perguruan Tinggi?

DKI Jakarta289 Views

JAKARTA – UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) kembali diguncang dengan kasus dugaan korupsi rektornya. Tudingan dugaan kasus korupsi di UNS Rp 57 miliar, menjadi trending topik pemberitaan di kompas.com.

Informasi seputar adanya dugaan korupsi di UNS ramai menyedot perhatian publik. Diketahui rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Jamal Wiwoho dituding menutupi dugaan kasus korupsi Rp 57 miliar di kampusnya. Tudingan itu dilayangkan oleh mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Hasan Fauzi usai gelar profesornya dicopot oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.

Mengutip dari pemberitaan nasional, sejumlah media mainstream menyoroti bahwasanya Rektor UNS masuk ke dalam jajaran 10 rektor terkaya dalam urutan posisi ke-6 dengan harta kekayaan kurang lebih Rp 11 miliar. (Sesuai dengan LHKPN tahun 2021).

Kemudian terkuak berita harta kekayaan yang dimiliki oleh Prof Jamal ini, sebutan Rektor UNS per tahun 2022 akhir tercatat sejumlah Rp 13 miliar (per catatan yang di publish dalam website official uns). Terdapat kenaikan harta di kisaran Rp 2 miliar.

Merunut dari laman resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Prof Jamal memiliki harta kekayaan yang mencapai Rp 14.058.693.357. Jumlah ini naik Rp 3 milar dibandingkan pada laporan LHKPN per 31 Desember 2021, dimana harta kekayaan Rektor UNS, Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum mencapai Rp 11.450.503.339.

Sumbangan paling banyak dari harta kekayaan Jamal tersebut berasal dari kas dan setara kas dengan total Rp 6.84.463.357. Tanah dan bangunan dengan total Rp 5.203.900.000 di Kota Solo, Sukoharjo, dan Karanganyar yang dihasilkan sendiri. Lalu alat transportasi dan mesin dengan total Rp 259.330.000 dengan rincian mobil Honda Mobilio minibus tahun 2014 dengan harga Rp 115.000.000, mobil Mitsubishi Mirage Minibus tahun 2015 dengan harga Rp 100.000.000, dan empat sepeda motor dengan total harga Rp 44.330.000.

Pembantu Rektor II UNS 2011-2015 memiliki harta bergerak lainnya dengan total Rp 128.500.000, dan harta lainnya sebesar Rp 2.117.500.000. Jadi, total harta kekayaannya adalah Rp 14.058.693.357. (Rp 14 miliar)

Lantas apakah laporan harta kekayaan tersebut benar ?

Pertama, merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Kemudian tidak kalah penting dan harus diketahui gaji rektor sekaligus sebagai seorang dosen telah ditetapkan melalui peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Pengaturan Penggajian Pegawai Negeri. Mari coba kita telisiki secara seksama. Sebagaimana keterangan berikut ini

Berdasarkan informasi dari laman Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, gaji dosen PNS ditentukan berdasarkan golongannya dari III sampai IV. Dosen golongan III yang bekerja di tahun pertama mendapatkan gaji antara Rp 2.688.500 hingga Rp 4.797.000 per bulan. Sementara itu, dosen golongan IV dengan masa kerja sekitar lima tahun akan menerima gaji sekitar Rp 3.044.300 hingga Rp 5.901.200. Oke coba kita ambil dari gaji yang terbesar yaitu Rp 5.901.200 per bulan. Sehingga dalam setahun (5.901.200 × 12 = 70.814.400)

Selanjutnya berdasarkan besaran tunjangannya disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen, dosen yang menjabat sebagai guru besar mendapatkan tunjangan Rp 1.350.000, Lektor Kepala Rp 900.000, Lektor Rp 700.000, dan asisten ahli Rp 375.000. Sementara itu, dosen yang mendapat tugas tambahan sebagai rektor dengan jabatan guru besar akan mendapatkan tunjangan Rp 5.500.000 dan jabatan lektor kepala sebesar Rp 5.050.000.

Kita kunci dengan angka tunjangan paling tinggi yaitu Rp 5. 500.000 (5.500.000 x12 = 66.000.000) dengan jabatannya sebagai rektor.

Dengan semua data yang didapatkan, coba kita hitung secara matematis dan dikalkulasikan dengan lamanya masa jabatan selama satu periode :

Rp 70.814.400 × 4 (tahun) = Rp 283.257.600

Rp 66.000.000 × 4 (tahun) = Rp 264.000.000

Rp 283.257.600 + Rp 264.000.000 = Rp 547.257.600.

Dari hitung-hitungan sederhana berdasarkan acuan dari peraturan perundang-undangan itu saja menunjukkan, gaji seorang rektor yang masa jabatannya selama satu periode totalnya mencapai Rp 547.257.600.

Apakah cukup sampai disini ? Rasa-rasanya tentu saja tidak. Lalu bagaimana dengan angka Rp 14 milir itu ? apakah dari promosi gelar dan jabatan di lingkungan UNS, hasil usaha di luar dari jabatan dosen dan rektor ? Kita berpikiran saja, pendapatan yang fantastis itu bisa jadi dari bisnis di luar sebagai abdi negara di kampus. Berikan pendapatmu di kolom komentar ?

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *