Usulan Indonesia Pada Situasi di Ukraina

OPINI212 Views

Hikmahanto Juwana
Guru Besar Hukum Internasional UI
Rektor Universitas Jenderal A Yani

PIJARNUSA- Meski Resolusi Majelis Umum PBB telah disetujui mayoritas negara anggota PBB namun serangan Rusia ke Ukraina tidak kunjung berakhir.

Rakyat sipil di Ukraina terus berjatuhan dan perekonomian dunia terdampak.

Indonesia sebagai Presiden G20 perlu berperan dalam upaya mengakhiri perang, paling tidak disepakatinya gencatan senjata di Ukraina.

Usulan yang dapat disampaikan oleh Indonesia adalah NATO dan AS membuat pernyataan bahwa Ukraina tidak akan pernah diterima sebagai anggota NATO dan NATO akan tidak melakukan ekspansi ke negara-negara ex-Uni Soviet.

Pernyataan NATO untuk tidak akan pernah menerima Ukraina sebagai anggota didasarkan pada penilaian NATO agar Ukraina menjadi negara yang netral.

Hal ini dilakukan mengingat tujuan utama Rusia melakukan serangan adalah kekhawatiran Ukraina bergabung dengan NATO. Rusia merasa terancam dengan keberadaan NATO yang berada di depan matanya bila Ukraina diterima sebagai anggota NATO.

Oleh karenanya serangan Rusia yang dilancarkan bertujuan untuk memburu Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky dan memberikan pelajaran bagi rakyat Ukraina agar menghentikan ambisi bergabung dengan NATO dan Uni Eropa.

Bila perlu Indonesia juga dapat mengusulkan Majelis Umum PBB untuk menerbitkan resolusi yang menyepakati Ukraina sebagai negara Netral dan dijamin demikian oleh negara-negara anggota PBB. Ini pernah dilakukan oleh Majelis Umum PBB meski tidak terhadap negara, tetapi pada Kota Jerusalem.

Usulan untuk menghentikan perang ini dilakukan oleh Indonesia dengan mengontak AS terlebih dahulu dan anggota NATO seperti Perancis, Inggris dan Jerman.

Lobby Indonesia ke AS ini didasarkan pada pengembalian hutang budi AS pada Indonesia saat AS meminta Indonesia menjadi ko-sponsor Resolusi Majelis Umum PBB yang mengutuk agresi Rusia ke Ukraina.

Setelah mendapat lampu hijau barulah Indonesia mengkomunikasikan hal ini ke Rusia. Bila Rusia setuju, selanjutnya Indonesia perlu melakukan kontak ke Ukraina.

Produk akhir dari berbagai lobby ini adalah menjamin netralitas Ukraina yang dituangkan dalam suatu perjanjian tiga pihak yaitu Ukraina, Rusia dan NATO. Bila diperlukan AS pun dapat menjadi pihak dalam perjanjian ini.

Ikhtiar ini mudah-mudahan dapat menghentikan perang sebagaimana yang diharapkan Presiden Jokowi saat Rusia memulai serangan ke Donbass, Ukraina. Presiden sudah mengingatkan pula bahwa perang bila tidak dihentikan akan menyengsarakan umat manusia, dan membahayakan dunia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *