Ungkap Kasus Korupsi Di Puskesmas Bojong, Polres Purwakarta Selamatkan Uang Negara Sebesar Satu Milyar

PURWAKARTA – Uang satu milyar rupiah berhasil diselamatkan oleh Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat dari kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan Kepala UPTD Puskesmas Bojong, Kabupaten Purwakarta.

Kepala UPTD Puskesmas Bojong inisial DS (53) merupakan tersangka dugaan korupsi pemotongan dan pemungutan anggaran Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017 di UPTD Puskesmas Bojong.

Dalam kurun waktu 2016 dan 2017 ada enam sumber anggaran yang dipotong tersangka ini yakni, Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Tahun Anggaran 2016, Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Tahun Anggaran 2016, Dana Bantuan Operasional Kesehatan Tahun Anggaran 2016, Dana Bantuan Operasional Kesehatan Tahun Anggaran 2017, Dana Program Upaya Kesehatan Masyarakat Tahun Agaran 2016 dan Dana Program Upaya Kesehatan Masyarakat Tahun Anggaran 2017.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menjelaskan, tersangka DS yang merupakan Kepala Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada UPTD Puskesmas Bojong telah melakukan pemotongan Dana Kapitasi alokasi Jasa Pelayanan sebesar 20 persen yang akan dibagikan kepada masing-masing pegawai penerima Jasa Pelayanan (Jaspel).

Kapolres mengatakan sebelum menetapkan tersangka pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada saksi- saksi sebanyak 48 orang saksi.

“Jadi tersangka ini diduga memotong dan memungut anggaran dari berbagai sumber anggaran tahun 2016 dan anggaran tahun 2017 itu digunakan kepentingan pribadi dan operasional tersangka serta pengeluaran lainnya yang tidak ada dasar dan tidak bisa dipertanggung jawabkan,” Ucap Edwar saat menggelar rilis ungkap kasus, Pada Senin, 25 Desember 2023, kemarin.

Edwar menyebut, berdasarkan perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat mencapai Rp.1.035.386.182 dari dua tahun tersebut.

“Akibat pemotongan sebesar 20 persen oleh tersebut sehingga para pegawai penerima Jaspel menerima Jaspel tidak sesuai formulasi sesuai aturan yang ada. Kerugian negara mencapai Rp.1.035.386.182,” ucap Kapolres.

Hasil penyelidikan kasus korupsi ini, kata Edwar, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 602.817.900 dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Program Upaya Kesehatan Masyarakat (PUKM).

Atas perbuatanya, Pelaku ini disangkan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pelaku DS yang merupakan Kepala UPTD Puskesmas Bojong ini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkap AKBP Edwar Zulkarnain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *