Tiga Desa di Jatiluhur Sudah Bentuk Nadzir

PURWAKARTA,- Tiga Desa di Kecamatan Jatiluhur Purwakarta sudah membentuk nadzir atau panggilan bagi pengelola wakaf, kedudukan Nadzir bila di dunia zakat disebut dengan amil.

Pengertian Nadzir secara sederhana adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.

Riki Pardian, S. Sg staf Syariah Kantor Kementrian Agama Purwakarta saat ditemui awak media di kantornya mengatakan, Nadzir yang dipercaya menjadi pengelola makam didalamnya ada Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota yang tertera didalam Akte Ikhral Wakap (AIW) terus disahkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) ditingkat Kecamatan, Kamis (12/03/2020).

“Pengajuaan wakaf yang memberikat wakif harus persetujuan ahli waris dari masing-masing wakif orang yang mewakafkan tanah (ahli waris) yang diatur dalam UU nomor 41 Tahun 2004.
Wakaf perbuatan hukum wakaf untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah,” ucapanya.(Lily)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *