Temuan BPK RI Pada Hibah Ke PB PON XX Bermasalah

Papua261 Views

Papua, (Pijarnusa) –  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Neraca Pemerintah Provinsi Papua per 31 Desember 2018, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.

BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Tahun 2018 yang memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Nomor 01.A/LHP/XIX.JYP/05/2019 tanggal 9 Mei 2019 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern Nomor 01.B/LHP/XIX.JYP/05/2019 tanggal 9 Mei 2019.

BPK menemukan adanya ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakpatutan dalam pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada Pemerintah Provinsi Papua

Provinsi Papua ditunjuk sebagai tuan rumah penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Tahun 2020. Sebagai tindak lanjutnya dibentuklah PB PON XX melalui SK KONI Nomor 100 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah melalui SK KONI Nomor 116 Tahun 2018.

Hasil konfirmasi kepada PB PON diketahui bahwa PB PON menerima hibah dari Provinsi Papua sejak tahun 2016. Menurut keterangan Bendahara I, biaya operasional PB PON sepenuhnya dibiayai Pemerintah Provinsi Papua melalui mekanisme hibah. Sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2018, PB PON belum menyampaikan laporan penggunaan dana dan bukti pertanggungjawaban dana hibah kepada Pemerintah Provinsi Papua yaitu pada tahun 2016 Rp. 15 Milar, 2017 Rp. 10 Miliar dan 2018 10 Miliar dengan total Rp.35 Miliar.

Realisasi hibah TA 2018 yang diterima oleh PB PON dari Pemerintah Provinsi Papua adalah sebesar Rp10.000.000.000,00 yang terdiri dari dua kali penyaluran, yakni (1) SP2D Nomor 1568/SP2D-LS/4.04.05.02/2018 tanggal 4 Juli 2018 sebesar Rp 1.000.000.000,00 dan (2) SP2D Nomor 4254/SP2DLS/4.04.05.02/2018 tanggal 24 Oktober 2018 sebesar Rp9.000.000.000,00.

PB PON belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban hibah. Pengeluaran selama TA 2018 masih belum bisa dirinci oleh Bendahara I. Berdasarkan Rekening Koran per 31 Desember 2018, saldo rekening Nomor 1000114000454 adalah sebesar Rp402.845.778,00 di Bank Papua. Sedangkan di Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 154-00-5070202-0 sebesar Rp1.407.000,00.

Hal tersebut disebabkan;

  1. Gubernur Papua tidak menetapkan SK Gubernur mengenai Daftar Penerima Hibah dan Bansos secara tepat waktu;
  2. Gubernur Papua belum menunjuk SKPD yang akan melaksanakan monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial;
  3. TAPD tidak mengusulkan anggaran hibah sesuai ketentuan dengan merinci anggaran hibah lainnya;
  4. Belum adanya mekanisme rinci atas verifikasi hibah dan bansos yang akan dilakukan Tim Verifikasi;
  5. Kepala OPD tidak optimal meminta laporan penggunaan dana hibah/bansos; dan
  6. Kurangnya kesadaran penerima bantuan hibah dan bansos dalam menyampaikan laporan penggunaan dana dan bukti pertanggungjawaban.

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Provinsi Papua melalui Kepala BPKAD menyatakan sependapat atas temuan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan Gubernur Papua agar:

  1. Menetapkan SK Gubernur mengenai Daftar Penerima Hibah dan Bansos secara tepat waktu;
  2. Menunjuk OPD/SKPD yang akan melaksanakan monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial;
  3. Memerintahkan TAPD mengusulkan anggaran hibah sesuai ketentuan dengan merinci anggaran hibah lainnya;
  4. Menetapkan mekanisme rinci atas verifikasi hibah dan bansos yang akan dilakukan Tim Verifikasi; dan
  5. Memerintahkan Inspektur untuk melakukan verifikasi atas pemberian hibah dan bantuan sosial yang berpotensi disalahgunakan;
  6. Memerintahkan Kepala BPKAD untuk meminta laporan penggunaan bantuan dana hibah dan bantuan sosial kepada penerima.(daeng)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *