Tarif Parkir Rp3.000, Pengusaha Dinilai Seenaknya

Bandung Barat, Pijar Nusa – Penerapan tarif parkir Pasar Batujajar sebesar Rp3.000 untuk roda dua, mendapat kritikan dari berbagai kalangan. Tarif Rp3.000 untuk wilayah kabupaten ini dinilai berlebihan dan tidak taat aturan.

Seorang Pemerhati Pasar Tradisional, H. Dadang Karso mengutarakan, bahwa Pemerintah Daerah Bandung Barat khususnya Satpol PP atau Dishub harus lebih jeli mengkaji kasus-kasus seperti ini. Karena menurut dia setiap daerah pasti punya perda untuk mengatur itu semua. “Untuk KBB adalah Perbup Nomor 77 Tahun 2017 tentang penyesuaian tarif retribusi,” tambah H. Dadang.

Dia mengemukakan, pasar tradisional seharusnya dilindungi agar masayarak yang berbelanja merasa nyaman. Jangan sampai keberadaan pengunjung dimanfaatkan pengusaha untuk meraup keuntungan.

“Mestinya pasar ini dilindungi akan kelestariannya, jangan sampai menabrak aturan,” tandasnya.

Ditambahkan H. Dadang, dalam Perda sudah diatur bahwa untuk roda dua nominalnya sebesar Rp1.000 serta roda empat keatasa sebesar Rp2.000.

“Ini (Perbup) mesti diikuti. Pengelola pasar jangan seenaknya menaikan tarif lebih besar dan berlipat untuk keuntungan pengusaha saja,” tandas dia.

Ia mengimbau agar pengelola membuat kesepakatan dan sosialisasi terlebih dahulu. “Jangan main eksekusi saja tiba-tiba jadi Rp3.000. Ini harus jelas kan ada Perdanya,” pungkas H. Dadang. (ASMR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *