Tagih Utang Bawa Senjata Tajam, 11 Debt Collector Ditangkap Polisi

Jakarta – Polres Jakarta Barat menangkap 11 debt collector, Rabu (27/11) lantaran menagih utang Rp 13 miliar menggunakan senjata api dan celurit.

Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Barat AKP Hasoloan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban AA melapor ke polisi karena diancam menggunakan senjata api. Korban dituding memiliki utang Rp 13 miliar oleh tersangka AE (50).

“Mereka ini rata-rata debt collector yang kalau nagih utang itu disertai ancaman dan kekerasan, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat,” kata Hasoloan lewat keterangannya, Kamis (28/11).

Awalnya korban AA didatangi 11 pelaku yang berujung perdebatan. AA sempat menawarkan upaya mediasi ke kantor kelurahan, dan Polda Metro Jaya. Namun, AA justru mendapat ancaman bila melapor ke Kepolisian.

Hasoloan menyebut, AA merasa terancam sehingga melaporkan hal itu ke Polres Jakarta Barat. AA mengaku ditodong senjata api.

“Para pelaku juga mempersenjatai diri dengan senjata api sehingga membuat korban merasa terancam,” ujar Hasoloan.

Atas perbuatannya, 11 tersangka dijerat Pasal 335 ayat 1 terkait ancaman kekerasan melakukan sesuatu. Polisi menyita alat bukti senpi, badik dan pisau. Para pelaku terancam 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Tim gabungan Jatanras, Resmob Polres Metro Jakarta Barat, dan unit Reskrim Polsek Tanjung Duren menangkap sekelompok preman bersenjata api di daerah Jelambar, Jakarta Barat, Rabu (27/11). 11 Orang preman yang diduga meresahkan warga serta melakukan kekerasan ditangkap polisi.

Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Barat AKP Hasoloan mengatakan, 11 pelaku yang diamankan berinisial AR (47), MO (53), SS (53), MA (59), AF (59), AE ( 50), HH (38), HD (26), MI (50), SN (64), dan HZH (54).***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *