Sidak Disnakertrans KBB ke PT Bangunbina Persada Tak Memuaskan?

Bandung Barat, Pijar Nusa – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat, Jumat (7/2/2020) melakukan monitoring ke PT. Bangunbina Persada pengelola Pasar Batujajar dengan dikawal oleh Lembaga Swadaya Masyarakat KPK Nusantara dan perwakilan Serikat Pekerja/Buruh.

Monitoring tersebut berdasarkan laporan pelanggaran normatif dari pihak Serikat Pekerja/Buruh PC TSK SPSI yang melaporkan temuan-temuan yang merugikan karyawan. Sebagai tim monitoring yang hadir pada hari itu adalah Drs. H. Rahwan, Dedi Rudiana, S.E,M.M, Kamaludin, S.H, dan Selfi. Sedangkan dari pihak KPK Nusantara dihadiri oleh Ketua DPC KBB Gun Gun Ekasapta (Gege) dan perwakilan TSK SPSI Deni Mega Asmara.

Yang menjadi fokus monitoring dari Disnaker adalah UMK dibawah ketentuan, masalah BPJS, Peraturan Perusahaan yang tidak diberikan pada karyawan, PKWT yang tidak sesuai dengan Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 dan Kepmen nomor 100 tahun 2004, serta pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan aturan.

Kasi Pengupahan Disnakertrans, Kamaludin mengatakan, bahwa monitoring sudah menjadi salah satu tugas Disnaker yang diatur oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan pada perusahaan yang ada di Bandung Barat.

Dilanjutkan Kamaludin, bila mana sudah dilakukan monitoring dan pembinaan masih terdapat pelanggaran, maka akan dilaporkan pada pihak pengawas.

“Harapan saya kedepan PT. Bangunbina Persada bisa mengikuti aturan perundang-undangan,” tambahnya.

Kepala Cabang Pasar Batujajar, Faisal Sujana mengatakan, sebagai pengelola cabang pihaknya menerima monitoring dengan baik. Dia berjanji akan melaporkan kekurangan perusahaan pada pihak HRD atau pimpinan tertinggi.

“Sebagai pengelola kami menerima keluhan dari SPSI. Kedepan pengelola bisa lebih baik dan keluhan dari rekan-rekan bisa terpenuhi,” ujar Faisal.

Sedangkan Gun Gun Ekasapta Ketua KPK Nusantara Bandung Barat merasa kurang puas dengan monitoring Disnakertrans. Ia menilai seharusnya pihak dinas bisa menekan dan meninstruksikan untuk segera membenahi pelanggaran-pelanggaran tanpa melebar kemana-mana.

“Disini kan (Pasar Batujajar) sudah ditemukan pelanggaran. Seharusnya sudah bukan monitoring lagi, tapi sidak. Jujur saja saya sangat tidak puas,” tandas Gege.

Anggota PC TSK SPSI KBB Deni Mega Asmara mengungkapkan rasa kecewa pada pihak perusahaan karena tuntutan-tuntutannya tidak disanggah oleh pihak pengelola. Ia menilai tidak ada pembelaan dari perwakilan perusahaan karena Kepala Cabangnya kurang paham aturan-aturan tentang ketenagakerjaan.

“Jujur saya merasa prihatin dengan SDM Kepala Cabang Pasar Batujajar yang tidak menguasai perundang-undangan tentang tenaga kerja. Jadi saya memaklumi perusahaan ini banyak pelanggarannya karena faktor SDM Kepala Cabangnya yang cenderung asal bos senang,” tukas dia.(Haji)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *