Seorang Pemuda Berurusan dengan Polisi Lantaran Mencuri Sepeda Motor

PURWAKARTA – Seorang pemuda bernama Irvan (23) harus berurusan dengan polisi lantaran mencuri sepeda motor milik warung yang ada Pasar Induk Cikopo, blok C5, No. 29, Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

Warga Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta ini ditangkap setelah ketahuan menjual sepeda motor melalui media sosial Facebook.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Bungursari, Kompol H Budi Harto menjelaskan, kejadian pencurian terjadi pada Minggu, 30 Oktober 2022, sekitar jam 11.45 WIB. Pelaku sebelumnya datang ke warung milik korban untuk menumpang istirahat.

“Kemudian, saat penjaga warung pergi ke toilet, pelaku mengambil kunci motor milik korban dan uang sebesar Rp. 800 ribu rupiah yang ada dilaci meja warung tersebut. Pelaku pun pergi menggunakan motor korban tanpa sepengetahuan korban,” ucap Budi, saat ditemui di Mapolres Purwakarta, pada Senin, 7 November 2022.

Kapolsek menambahkan, saat penjaga warung kembali, melihat pelaku yang sudah tidak ada dan setelah dilakukan pengecekan, kunci motor yang tergantung serta uang yang tersimpan dalam laci sebesar Rp. 800 ribu rupiah raib dibawa kabur pelaku.

“Saat penjaga warung mengecek keluar motor Yamaha Mio Soul tahun 2017 milik koran pun sudah tidak ada. Kemudian penjaga warung melaporkan kejadian tersebut ke pemilik warung. Lalu pemilik warung melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Bungursari,” Jelas Budi.

Budi menambahkan, mendapatkan laporan tersebut pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan atas kejadian pencurian tersebut.

“Berdasarkan hasil penelusuran anggota kami, pelaku ditangkap pada Rabu, 2 November 2022 kemarin, setelah ketahuan menjual sepeda motor melalui media sosial Facebook,” ucap Budi.

Ia mengatakan, pelaku ditangkap setelah mengunggah informasi akan menjual sepeda motor hasil curiannya.

“Polisi mendapat informasi ada pengguna facebook komunitas jual beli motor. Kemudian anggota kami berpura-pura akan membeli motor yamaha Mio soul tersebut dan akan dilakukan transaksi dengan cara COD (cash on delivery),” ungkapnya.

Pada saat transaksi COD tersebut, lanjut dia, pihaknya langsung dilakukan penangkpn terhadap pelaku dan mengamankan motor hasil curian pelaku.

Dari tangan pelaku, Budi menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti yakni satu unit motor merek Yamaha 2 SX A/T Mio Soul tahun 2017 berwarna merah marun bernomor polisi Z-6720-DZ, sebuah kunci motor, selembar STNK,  satu stel baju milik pelaku dan sebuah buah topi milik pelaku.

“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Bungursari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan lakukan pengembangan ke tempat kejadian lain dan tersangka lain di wilayah hukum Polsek Bungursari,” ucap Kompol H Budi Harto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *