Satres Narkoba Polres Bogor Polda Jabar Ungkap Kasus Home Produksi Ekstasi

Bogor, Pijar Nusa – Pada hari Selasa (21/1/2020), Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP MUHAMMAD JONI, S.I.K, M.Si melaksanakan kegiatan Konferensi Pers Ungkap Kasus Perkara Home Produksi Ekstasi hasil pengembangan dan penyelidikan terhadap dugaan peredaran gelap narkoba wilayah hukum Polres Bogor. Tempat kejadian perkara di Jalan Kramat Pulo Kel. Kramat Kec. Senen Jakarta Pusat.

Waktu kejadian diketahui pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2020 sekitar pukul 01.30 WIB. Tersangka HEN Alias HER, jenis kelamin laki-laki, umur 51 tahun.

Barang bukti yang ditemukan total 1320 (Seribu Tiga Ratus Dua Puluh) Butir Ekstasi, 3 (Tiga) Bungkus Plastik Powder Ekstacy Siap Cetak Warna Hijau Brutto Seberat 1.5 Kg, 390 (Tiga Ratus Sembilan Puluh) Butir Bodrek Warna Putih dalam Plastik Bening, 265 (Dua Ratus enam puluh Iima) Butir Bodrek Warna Orange di dalam Plastik Orange, 5 (Lima) Paket Sabu Dibungkus dengan Plastik Bening dengan berat brutto 53 Gram, 2 (Dua) buah buku Rekap Penjualan Ekstasi, 5 (lima) buah alat Press Berbahai ukuran, Sepasang Sarung Tangan Hitam, 1 (Satu) Buah Saringan Plastik, 1 (Satu) Set Alat / Mesin Cetak Pembuat Ekstaci (Manual), 11 (Sebelas) Alat Cetak Berbagai ukuran (S, M, L dan XL), 6 (Enam) Buah Kunci Berbagai ukuran, 2 (Dua) Buah Palu Karet), 1 (Satu) Buah Palu Besi, 1 (Satu) Buah Tang, 1 (Satu) Buah Kaleng Kotak Pengoplos Bahan Mentah Ekstasi, 2 (Dua) Buah Kertas Alumunium Foil, 1 (Satu) Huah Hair dryer, dan 1 (Satu) Pack Tes Paper.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan kronologi penangkapan yaitu berdasarkan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang diungkap Satnarkoba Polres Bogor Polda Jabar dilaksanakan analisa mendalam sehingga pada hari Selasa 14 Januari 2020 sekira jam 01.30 wib dilakukan penangkapan kepada tersangka, hasil temuan di TKP bahwa tempat tersebut merupakan tempat produksi narkoba jenis XTC.

“Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka, bahwa tersangka sudah menjalani usaha produksi ilegal selama 6 bulan, dengan wilayah edar Jabodetabek. Dari kegiatan tersebut, sehari tersangka dapat memproduksi 144 butir dengan rincian per 10 menit 1 butir. Hasil tes urine terhadap tersangka positif met amp, harga penjualan per butir kisaran 200-350 ribu dan tersangka merupakan produsen inex yang dikendalikan oleh Sdr. berinisial AD (Residivis narkoba vonis hukuman Mati) warga binaan Lapas Cipinang dan Lapas Gunung Sindur dengan sistem komunikasi terputus,” jelasnya.

Pasal yang dipersangkakan, lanjutnya, yaitu Pasal Pengedar Pasal 113 (1), 114 (2),112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.(Asep NS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *