Satnarkoba Polres Bitung Ungkap Empat Kasus Narkoba Dalam Waktu Dua Bulan

Bitung (Sulut), Pijarnusa.com – Polres Bitung menggelar konferensi press, Senin (16/3/2020) bertempat di ruang Mapolres Bitung, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bitung AKBP F X Winardi Prabowo,SIK didampingi Kasat Narkoba Jemmy CH Lewu.

Dalam kegiatan tersebut Kapolres Winardi menyampaikan, terdapat lima tersangka dalam empat kasus yang berhasil diungkap Satuan Narkoba Polres Bitung diantaranya pada tanggal 10/012020 berhasil membekuk dua pelaku berinisial SS (35) warga kelurahan Manembo-nembo kecamatan Matuari, dan MK (23) warga kelurahan Madidir Ure kecamatan Madidir atas, dugaan keduanya sebagai pengedar serta pengguna narkoba jenis sabu.

“Penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut terjaring di lokasi perumahan Metha ll kelurahan Manembo-nembo dengan dua paket sabu seberat 0.5 gram, satu buah potongan sedotan serta satu alat hisap yang diamankan satuan narkoba polres Bitung,” kata Winardi sapaan akrab Kapolres tersebut.

“Pada kasus kedua tanggal 23/2/2020 kembali polres Bitung menangkap seorang pria berinisial RA (26) warga Bitung Barat satu kecamatan Maesa atas dugaan pengedar obat keras tryhex, saat penangkapan tersebut ditemukan sebanyak 1.335 butir obat keras jenis tryhexipinidhyl warna kuning milik RA,” ungkap Winardi.

Lanjut pada kasus ke tiga 15/02/2020 jajaran polres Bitung berhasil menangkap HY (16) warga kelurahan Wangurer Utara kecamatan Madidir, yang memiliki empat buah jarum suntik enam MG suboxon yang termasuk dalam golongan tiga Narkotika serta empat butir aprazolam.

“Untuk kasus yang ke empat tanggal 24/02/2020 satuan jajaran polres Bitung berhasil menangkap JH (19) warga kecamatan madidir dan kedapatan memiliki sebanyak 2000 butir jenis obat keras tryhexipinidhyl berwarna kuning dan diduga sebagai pengedar hingga sering melakukan transaksi di pekuburan di kelurahan girian weru dua kecamatan girian, namun dalam hal ini para pelaku terjerat undang-undang nomor 35/2019 pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup untuk pengedar/penjual narkotika jenis sabu diatas 5 gram,” tutur Kapolres.(Anto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *