Samsat Purwakarta Ikuti Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

PURWAKARTA, Pijar Nusa – Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Purwakarta melalui Kepala seksi Penerimaan dan Penagihan Ahmad Solihat, S.Sos, M.M mengatakan Pemprov Jabar melalui semua Samsat termasuk Samsat Purwakarta memberlakukan diskon setahun bagi kendaraan yang belum bayar pajak selama lima tahun atau lebih.

Warga yang belum bayar pajak 5 tahun cukup bayar sisa pajak 4 tahun dan dendanya dihapus. Diskon setahun bayar pajak dan bebas denda ini akan berlaku mulai 10 November sampai 10 Desember 2019.

“Pemprov Jabar ada program pembebasan bayar pajak pokok kendaraan bermotor dan bebas denda pajak untuk kendaraan yang menunggak pajak lima tahun atau lebih. Jadi cukup bayar empat tahun dan bebas denda, hal ini berlaku untuk roda dua dan roda empat,” ujar Ahmad ditemui diruang kerjanya Jalan Mekarsari I No 33 Kelurahan Purwamekar Kabupaten Purwakarta Jumat (8/11/19).

Ahmad mengatakan, warga yang telat pajak di bawah lima tahun hanya bebas denda saja. Pembayaran se-Jawa Barat bisa bayar dimana saja.

“Program ini akan dimulai pada 10 November, kami akan melakukan pemasangan spanduk, baliho, dan pamflet,” kata Ahmad.

Ahmad mengatakan program ini hanya berlaku di Jawa Barat. Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor itu berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 973/443-Bapenda/2019.

“Harapan kami kedepan semua wajib pajak baik roda empat maupun roda dua akan terbantu dan bisa memperingan beban yang meraka tanggung ketika mau banyar, sehingga program seperti ini akan berjalan dengan baik dan evesen,” tandasnya.(Lily)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *