Sampah PR Kita Semua

Rumpin, Pijar Nusa – Kabupaten Bogor darurat sampah. Permasalahan sampah tidak hanya menjadi permasalahan pemrintah saja akan tetapi permasalahan kita semua.

Namun masih minimnya kesadaran masyarakat prihal buang sampah sembarangan. Padahal sampah sarangnya berbagai penyakit dan salah satu penyebab terjadinya banjir.

Tidak hanya masyrakat saja yang minim prihal buang sampah sembarangan termasuk para pedagang makanan siap saji dan lain sebagainya.

Hal tersebut terlihat tertangkapnya pelaku pembuangan sampah sembarangan tanpa memiliki surat izin resmi oleh pemerintahan desa Mekarsari kecamatan Rumpin kabupaten Bogor.

Penangkapan bermula dari keluhan para staf desa termasuk kepala desa yang mencium aroma yang menyengat seperti bau bangkai. Hendrik kepala desa Mekarsari mengintruksikan kepada poldes dan yang lainnya agar mencari sumber bau bangkai tersebut.

Tidak memerlukan waktu lama sumber bau yang dikeluhkan oleh kepala desa dan stafnya di temukan ternyata sumbernya ialah tumpukan sampah basah atau limbah dari dari penjual makanan cepat saji.

Hendrik kepala desa dan tatang sekdes, menerima laporan dari tim bahwa sumber bau bangkai bersumber dari tumpukan sampah yang tidak jauh dari kantor kepala desa kurang lebih berjarak +300 meter. Dan tim pun berhasil menangkap pelaku beserta mobilnya pembuang sampah berjumlah 3 (tiga) orang.

Pelaku pembuangan sampah berjumlah tiga orang di antaranya :
1. Andi (supir mobil sampah)
2. Ujang kuswara (kernek)
3. Nizar

Ketiga pelaku digelandang ke kantor desa untuk diberikan arahan dan menandatangi surat perjanjian tidak akan mengulangi lagi.

Surat perjanjian/pernyataan di tanda tangani oleh pelaku di saksikan oleh :
1. Ujang soma wijaya (ketua BPD)
2. Mansur (polisi desa)
3. Saprudin (Humas)
Dan ditandatangani kepala desa Mekarsari.

Ketiga pelaku saat diintrograsi mengatakan, “saya hanya pegawai pak, yang menyruh saya atau memperkerjakan saya namanya Lukman, salah satu pegawai dari CV. Demen Resik yang berada di daerah Kali deres.” Ungkap kenek dan supir.

Keduanya saat ditanya dari mana sampah itu di ambil, ia menjawab, “sampah-samapah itu di ambil dari daerah BSD tangerang.” Jawab keduanya.

Hendrik kepala desa Mekarsari mendengar keterangan dari pelaku merasa geram namun demi rasa kemanusiaan ditambah lagi salah satu pelaku ternyata warga desa Kertajaya yang masih bertetangga dengan desa Mekarsari. “Saya berikan surat teguran yang ditandatangani ketiga pelaku, bilamana mengulangi kembali kita akan proses secara hukum yang berlaku.” Tutur hendrik.

Kasi Pol PP kecamatan Rumpin Suwardi S.sos mengungkapkan, “saya selaku penegak perda dan sangat mendukung langkah awal yang diberikan yaitu berupa surat pernyataan yang di tanda tangani dan di saksikan oleh pemerintahan desa Mekarsari. Bilamana di ulangi kita proses secara hukum.” Tuturnya.

Didi Sunardi Satgas DLH kecamatan Rumpin mengatakan, “Pelarangan buang sampah sembarangan sudah di atur dalam undang-undang No. 32 Tahun 2009,tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan undang-undang No. 18 Tahun 2008,tentang Pengelolaan sampah.” Tutupnya.(Boim/Ny)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *