Rapat Parupurna XLV (45) DPRD dan Pemprov Sumsel Sepakat Tindaklanjuti Pembahasan 11 Raperda

PALEMBANG, (pijarnusa) – Rapat Paripurna XLV (45) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Provinsi Sumsel sepakat dengan agenda Perubahan dan Penambahan Program Pembentukan Renana Peraturan Daerah (Raperda) Tahun Anggaran 2022 bertempat di ruang sidang Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Senin (7/2).

Paripurna XLV tersebut itu dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Prov. Sumsel H. M Giri Ramanda N. Keimas, S.E, M.M dan hadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya .

Sesuai dengan Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 89 Tahun 2021 Tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022 telah ditetapkan sebanyak 9 (sembilan) Raperda terdiri dari 4 (empat) Raperda inisiatif DPRD dan 5 (lima) Raperda usul eksekutif.

Sedangkan pada rapat XLV kali ini akan ditambahkan dua Raperda masuk ke dalam usulan eksekutif. Masing-masing Raperda Tentang Jasa Kontruksi dan Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumsel Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Prov. Sumsel yang disampaikan Drs. H. Solehan Ismail menyebut dari 9 Raperda diajukan sebelumnya saat ini menjadi 11 Raperda yang diusulkan.

Solehan Ismail mengatakan, 2 (dua) Raperda tambahan tersebut diusulkan dari oihak eksekutif dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Prov. Sumsel dan Dinas Penanaman Modal Prov. Sumsel.

“Dua usulan Raperda ini kita dapatkan dari dua dinas dari Prov. Sumsel yakni Dinas Perkim dan dinas Penanaman Modal,” kata Solehan.

Sementara itu, sebagai pimpinan rapat, H. M Giri Ramanda N. Keimas, SE, MM. agar usulan tersebut dapat dikaji bersama dan memberikan keputusan terbaik.

“Demikian penjelasan dari Bapemperda tadi, dan diharapakan kiranya anggota dewan, gubernur dan pemangku kepentingan lainnya dapat mengkaji dan mendapatkan hasil yang terbaik,” ucap Giri.

Ke sebelas usulan Raperda tersebut telah diputuskan bersama dan ditandatangani oleh Wakil Ketua I DPRD Prov. Sumsel H. M. Giri Ramanda N. Keimas, SE, MM dan disaksikan oleh Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya.

Tutur hadir Sekretaris DPRD Prov. Sumsel, Ramadhan S. Basyeban, SH, MM, Pj. Sekda Prov. Sumsel, Ir. S.A Supriyono, Para Anggota DPRD Prov. Sumsel dan Para Kepala OPD Prov. Sumsel. (Adv)

Diketahui 11 Raperda yang diusulkan.

A. Usulan Raperda Insiatif DPRD Provinsi Sumsel.

1. Raperda tentang pelestarian nilai-nilai budaya marga dalam masyarakat.

2. Raperda tentang pemanfaatan alir sungai dan atau perairan pedalaman.

3. Raperda tentang pengaturan distribusi dan pembentukan air irigasi.

4. Raperda tentang perlindungan dan kesejahteraan sosial lanjut usia.

B. Usulan Eksekutif sebanyak 7 (tujuh) Raperda.

1. Raperda tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing.

2. Raperda tentang pencabutan perda nomor 6 tahun 2020 tentang pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung di Prov. Sumsel.

3. Raperda tentang Jasa Kontruksi

4. Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2014 tentang pemberian kemudahan penanaman modal.

5. Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Prov. Sumsel tahun anggaran 2021.

6. Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Prov. Sumsel Tahun Anggaran 2022.

7. Raperd Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Prov. Sumsel Tahun Anggaran 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *