Rapat Paripurna LXX (70) dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya, Sekda Sumsel Supriono, Anggota DPRD Prov.Sumsel, Kepala OPD Prov.Sumsel dan Forkopimda Pro.Sumsel.
Dalam Rapat Paripurna LXX (70) Ketua DPRD Prov. Sumsel, Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH, Tanda Tangani pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2024 yang disaksikan langsung oleh Wakil Gubernur Sumatera Selatan, H. Mawardi Yahya beserta pendamping pada Rapat Paripurna LXX (70) DPRD Prov. Sumsel tahun 2023.
Selanjutnya Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya menerima Propemperda Tahun Anggaran 2024 yang telah disahkan, dalam kesempatan tersebut Pimpinan Rapat, Ketua DPRD Prov. Sumsel, Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH, menyampaikan bahwa tugas pembentukan peraturan daerah ini tidak semata -mata tanggungjawab dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, akan tetapi juga merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
“oleh karena itu melalui forum yang terhormat ini saya mengajak seluruh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan serta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk bekerja secara optimal sesuai dengan kewenangan serta fungsinya untuk dapat menyelesaikan tugas dalam rangka pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna pada hari ini”, Ucap Ketua DPRD Prov.Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH.
Untuk diketahui Propemperda Prov.Sumsel memuat 7 (Tujuh) Raperda antara lain 4 (Empat) Usulan Hak Inisiatif dari DPRD Prov.Sumsel dan 3 (Tiga) Usulan Raperda dari Pemerintah Prov.Sumsel. (ADV)