Rapat Paripurna DPRD Sumsel (XLIII), Penjelasan Gubernur Terhadap Raperda APBD TA. 2022

18 November 2021

Palembang,  – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumsel, menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 sebesar Rp 10,1 Triliun.

Angka ini sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumsel. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru saat Rapat Paripurna XLIII (43) DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda jawaban Gubernur Sumsel terhadap KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kamis (18/11/2021) Pagi.

Gubernur Herman Deru menuturkan Berdasarkan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS yang telah ditandatangani bersama oleh Gubernur dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumsel pada tanggal 12 November 2021, maka Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022 ditetapkan sebesar Rp10. 128.771.031.458,00 Triliun.

Lebih jauh Herman Deru mengatakan Provinsi Sumsel terus optimisme, untuk menyegerakan penyelesaian infrastruktur yang belum selesai . Pemprov Sumsel juga telah mengalokasikan lagi anggaran untuk jembatan yang usianya di atas 20 tahun untuk konstruksinya.

“Alhamdulillah sudah banyak prestasi yang kita dapat baik yang nyata atau berdasarkan survei, tapi tentu masih banyak juga yang harus kita tingkatkan lagi, itu kita harus jujur mengakui. Kewajiban-kewajiban infrastruktur yang menjadi kewajiban provinsi itu sudah bisa dikatakan mencapai 100 persen,” tambahnya.

Kita tingkatkan konstruksinya, kedua akan membantu kabupaten/kota, dimana ada beberapa kabupaten/kota sulit untuk membangun jika tidak memiliki pendanaan yang di bantu oleh pusat maupun provinsi,” pungkasnya.

Sementara Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati S.H., M.H. menuturkan, penyusunan KUA tahun 2022 dilakukan melalui proses analisis teknokratik berdasarkan RKPD tahun 2022 serta memperhatikan kebijakan anggaran pemerintah provinsi Sumsel lainnya dan menelaah hasil reses DPRD Provinsi Sumsel tahun 2021.

Selain itu penyusunan KUA tahun angggaran 2022 juga memperhatikan kebijakan pembangunan nasional dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2022.

“Melalui tahapan penyusunan ini, diharapkan dapat terwujudnya kua yang implementatif dan akuntabel,” tuturnya.

 

Sementara prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program kegiatan dan sub kegiatan. Sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kerja.

“PPAS disusun berdasarkan kebijakan sebagaimana yang diarahkan dalam kebijakan umum APBD (KUA) – PPAS akan memuat capaian sasaran program yang kemudian akan digunakan sebagai dasar pertimbangan penentuan besaran pagu indikatif serta hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian organisasi perangkat daerah dalam menjabarkan program lebih lanjut kedalam masing-masing kegiatan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *