Pupuk Bersubsidi PT. Pusri  Sebesar Rp.5 Trilyun TA.2018 Diduga Bermasalah

Palembang, (Pijarnusa) BPK telah melaksanakan pemeriksaan atas Perhitungan Subsidi Pupuk dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran (TA) 2018 pada PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (PSP).

Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai kewajaran perhitungan harga pokok penjualan (HPP) pupuk bersubsidi, penyaluran pupuk bersubsidi, dan perhitungan subsidi pupuk TA 2018.

PT PSP bertanggung jawab atas kewajaran perhitungan HPP pupuk bersubsidi. penyaluran pupuk bersubsidi dan subsidi Tahun Anggaran (TA) 2018 agar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku sehingga bebas dari kesalahan yang material dan kecurangan.

Pemeriksaan dilakukan dengan menguji bukti-bukti sesuai dengan prosedur pemeriksaan yang dipilih dengan pertimbangan pemeriksa dan penilaian risiko termasuk risiko kecurangan. Dalam melakukan penilaian risiko, pemeriksa mempertimbangkan pengendalian intern yang relevan untuk merancang prosedur pemeriksaan yang tepat sesuai dengan kondisi yang ada.

BPK yakin bahwa bukti pemeriksaan yang telah diperoleh adalah cukup dan tepat sebagai dasar menyatakan kesimpulan.

Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa nilai subsidi pupuk PT PSP adalah sebesar Rp.5.023.421.349.958,55 yang terdiri dari pupuk urea sebesar Rp.4.621.674.153.976,04, NPK sebesar Rp.401.024.944.539,24, dan organik sebesar Rp.722.25 1 .443,27.

Secara umum perhitungan HPP pupuk bersubsidi, penyaluran pupuk bersubsidi dan subsidi TA 2018 pada PT PSP telah sesuai ketentuan, namun masih terdapat beberapa kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan diantaranya :

  1. Pelaksanaan pengadaan/kontrak/pertanggungjawaban belum sepenuhnya dilakukan sesuai ketentuan. Hal tersebut antara lain ditunjukkan dengan adanya permasalahan pekerjaan jasa konsultan pupuk bersubsidi tidak sesuai ketentuan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan konsultansi belum memadai
  2. Proses verifikasi, otorisasi dan rekonsiliasi transaksi pembelian dan pengeluaran kas kepada suplier/mitra kerja sama belum dilakukan secara cermat dan akurat. Hal tersebut ditunjukkan dengan permasalahan pengelolaan persekot/uang muka kegiatan tidak tertib senilai Rp.28.164.168.206.00.
  3. Proses verifikasi, otorisasi dan rekonsiliasi transaksi penjualan belum dilakukan secara cermat dan akurat sesuai pedoman/kontrak/bukti penjualan, yang ditunjukkan dengan permasalahan kekurangan penerimaan atas penjualan utilitas kepada PT Agri Indomas sebesar Rp.1.028.377.6 1 8,40 dan Sistem yang ada belum cukup memadai dalam mendukung pencatatan dan pengendalian mutasi persediaan pupuk di gudang (Lini 1,2 dan 3).

Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya permasalahan antara lain Penagihan denda keterlambatan pengambilan pupuk bersubsidi dari gudang lini 111 pada distributor oleh manajemen PT PSP sebesar Rp.408.0 13.700.00 belum optimal dan Pengendalian atas Sistem Informasi Aplikasi Gudang (APG) dan Web Commerce (WCM) belum optimal. (mas)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *