Pungutan Uang Akhir Tahunan Dirasakan Berat Oleh Wali Murid MTs Negeri 10 Ciamis

Ciamis , Pijarnusa.com
Kabar perihal komite sekolah MTs Negeri 10 Ciamis melakukan penarikan uang pungutan untuk acara akhir tahunan siswa ( perpisahan ) dengan besaran nominal Rp. 560 ribu / siswa yang dibebankan ke pihak para wali murid menjadi perhatian publik, khususnya warga masyarakat di wilayah kabupaten Ciamis .

Dari informasi tersebut perwakilan dari awak media melakukan penelusuran untuk mendapatkan hasil keterangan yang jelas, baik itu ke pihak komite sekolah maupun ke beberapa wali murid yang bersangkutan.

Alhasil, pada Jum’at siang ( 26 Mei 2023 ) bertempat di lokasi sekolah MTs Negeri 10 Ciamis yang beralamat di dusun Kubang pari Desa Ciherang Kecamatan Banjarsari, rekan awak media dapat bertemu dengan ketua komite sekolah Dedi yang didampingi oleh anggota komite lainnya.

Saat dimintai keterangan perihal adanya penarikan uang pungutan untuk kegiatan akhir tahunan siswa – siswi di MTs tersebut, ketua komite sekolah Dedi menjelaskan bahwa, ” kronologinya adalah adanya keinginan dari para siswa dan wali kelas, nah tiap kelas itu ada group WA lalu disampaikan ke Wakasek kesiswaan baru ke komite sekolah, kemudian pihak komite mengundang wali murid yang mana kalau melihat absensi saat itu hanya 8 orang wali murid yang tak dapat hadir,” ujarnya.

” Saat itu disampaikan ke wali murid apakah perlu adanya acara untuk perpisahan atau tidak, dan ternyata dari wali murid menyetujui adanya kegiatan di acara perpisahan siswa / siswi, nah lantas ada pembahasan hal biaya anggaran untuk kegiatan, ya ada tarik ulur perihal nominal untuk tiap siswa dan akhir dari keputusannya nominal dari tiap siswa itu Rp. 560 ribu,” tambahnya.

Lanjut Dedi menerangkan, uang sebesar Rp. 560 ribu itu diantaranya untuk tempat acara ( belandongan ), konsumsi siswa dan wali murid, seragam baju adat ( bahan ) dan biaya kegiatan latihan siswa menjelang hari H.

“Jadi kalau benar ada dari wali murid saat ini jadi merasa keberatan dengan apa yang telah diputuskan, tentunya kami dari pihak komite sekolah menunggu dan akan kita cari akan seperti apa untuk solusinya, ya misalnya bagi wali murid yang terkaper dalam program KKS ( kartu keluarga sejahtera ),” pungkasnya.

Namun apa yang dijelaskan oleh pihak komite sekolah ternyata berbeda dengan yang diutarakan oleh beberapa wali murid ke rekan awak media .

Hasil keterangan yang didapat awak media dari salah satu wali murid yang memohon jangan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa saat dirinya dan para wali murid yang lainnya hadir di pertemuan dengan pihak komite sekolah itu, banyak dari pihak wali murid yang mencoba mangajukan usulan perihal pungutan uang untuk acara perpisahan siswa itu agar tidak sampai sebesar nominal Rp.560 ribu, akan tetapi usulan atau permintaan dari wali murid itu tidak mendapat respons dari pihak komite sekolah.

“Ya sepertinya ada yang dimusyawarahkan akan tetapi hal keputusan itu kayaknya sudah ditentukan oleh pihak komite sekolah dari awal,” tutur wali murid .

Keterangan lain wali murid yang minta disamarkan namanya, sebut saja MG  yang menyatakan, “Ya coba saja bandingkan dengan setingkat SLTA yang ada di sini, pungutan untuk acara perpisahan siswa itu hanya Rp.200 ribu , enggak harus siswa itu pakai baju adat segala, mestinya komite sekolah itu punya pemikiran dengan keadaan ekonomi para wali murid pada saat ini dan keberadaan komite sekolah itu harusnya berpihak pada wali murid jangan malah sebaliknya,” pungkas MG.

Dengan adanya pemberitaan awak media yang atas dasar permintaan dari beberapa wali murid ini, diharapkan adanya respons dari pihak pemangku kebijakan di kabupaten Ciamis agar segera turun tangan yang tentunya untuk Check and Recheck akan hal ini. ( Toni )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *