PT Yc Tec Indonesia Ikuti UU No 13 Tahun 2003

Regional622 Views

PURWAKARTA,- PT Yc Tec Indonesia sudah mengikuti aturan bagi calon karyawan harus melalui proses masa percobaan selama tiga bulan, di Perusahaan kami tidak memberlakukan kontrak tetapi langsung menjadi karyawan ini sudah diatur dalam undang-undang No 13 tahun 2003.

Apabila karyawan itu melakukan masa percobaan selama tiga bulan itu, dalam masa tiga bulan itu kedua belah pihak berhak memutuskan hubungan tanpa ada semacam tuntutan biaya apa yang dikelurkan seperti itu kondisinya.

“Pertama pihak perusahaan yang saat ini ordernya lagi naik turun tidak tetap dan sebelumnya dari pihak perusahaan sudah memberi informasi ke karyawan untuk disini kalau ada pekerjaan kemungkinan bisa satu minggu, dua minggu, tiga minggu, tiga bulan tergantung kondisi produksinya seperti apa dan kalau emang itu tidak ada masalah,” ujar HRD PT Yc Tec Indonesia Surya Koswara saat ditemui dikantornya Jalan Raya Sadang Kampung Cisantri Desa Cilandak Kecamatan Cibatu Purwakarta.

Kalau untuk didalam perusahaan tidak ada hal seperti itu sampai meminta imbalan yang pasti kita propesional melakukan seliksi, seperti biasa kita panggil, kita tes sesuai dengan kebutuhan produksi setelah lulus kita juga melakukan briefing dengan aturan atau ketentuan di perusahaan ini.

“Sekitar 50 orang pelamar yang sudah diterima telah mengisi perjanjian kerja masa percobaan (Probation) bahwa kalian berkerja disini dalam masa percobaan, jadi kita bisa memberentikan dengan waktu yang tidak bisa ditentukan dengan kapasitas produksi perusahaan yang pasti kita juga mengikuti intruksi dari bayer,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *