PT CSD Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sultra

KENDARI,- Aksi unjuk rasa DPW Lumbung Informasi Rakyak (LIRA) Sulawesi Tenggara, Kamis 3 Februari 2022. melakukan penambangan nikel.

Terletak di Desa Marombo pesisir pantai Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara melakukan aktivitas penambangan secara ilegal tidak memiliki IUP bahkan telah di duga melakukan aktivitasnya mulai dari penambangan ilegal dan penggunaan terminal khusus Jeti.

Selanjutnya pihak perusahaan PT Citra Surya Delapan di duga melakukan pengrusakan Hutan Produksi terbatas (HPT) tampak memiliki yang sah sebagai syarat mutlak untuk melakukan dokumen, mulai dari eksplorasi sampai dengan tahapan produksi namun sebenarnya PT Citra Surya masih saja melakukan aktivitasnya bahkan telah menggarap hingga melakukan penjualan Ore Nikel,” ungkap jendral lapangan David Konasongga dalam Orasinya di Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra.

Menurut massa aksi PT Citra Surya Delapan dalam melakukan aktivitas penambangan tanpa memiliki IUP dan resmi, yang jelas telah melanggar Undang undang Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara, undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan hutan lindung, Undang undang nomor 17 tahun 2008 tentang penjelajahan serta pelanggaran peraturan menteri ESDM nomor 26 tahun 2018 tentang pelaksanaan penambangan mineral dan batu bara.

Untuk diketahui PT Citra Surya Delapan merupakan salah satu perusahaan pertambangan yang tidak tercatat pada kementrian Energi Sumber daya dan mineral dan tidak tercatat pada Modi dan Momi Minerba Sebenarnya PT Citra Surya Delapan(CS 8) dengan leluasa melakukan aktivitasnya bahkan di duga telah men JO kan kurang lebih 17 perusahan untuk turut serta melakukan pengerukan Ore nikel dengan luas kawasan 99 Ha.

“Sehingga hal tersebut menjadi sebuah pertanyaan bagi kami siapa pemilik perusahaan tersebut dengan bebas melakukan kejahatannya mengeruk hasil bumi Anoa di Kabupaten Konawe Utara. Wajar Masyarakat Marombo menanyakan dimana para penegak hukum kita selama ini dan apakah praduga kami sebagai aktivis bahwa ada oknum oknum penegak hukum yang ikut berpartisipasi menjadi benteng pertahanan atau benteng perusahaan sekelas PT Citra Surya Delapan,” ucap David Konasongga

Massa aksi juga meminta kepada pihak yang memiliki kompoten dibidangnya seperti, UPP Syah bandar kelas III molawe, Dinas Kehutanan Sultra dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sultra agar turut bertanggung jawab atas dugaan penggunaan serta mempersembahkan SIB/SPB, pengrusakan hutan produksi terbatas serta kejahatan lingkungan yang di duga dilakukan oleh PT Citra Surya Delapan ungkap Kordinator aksi

David Dalam aksinya meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra untuk segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pengrusakan hutan produksi terbatas serta kejahatan pengrusakan lingkungan dan penggunaan Palsu. Tinggi Sultra segera melakukan proses hukum terhadap Direktur Utama PT Citra Surya Delapan serta meminta Kejaksaan tinggi Sultra untuk memanggil kepala Syahbandar UPP kelas III Molawe atas dugaan pemberian surat izin kapal serta surat perintah kapal terhadap aktivitas PT Citra Surya Delapan di Blok Morombo pantai pesisir.

Aksi Damai DPW Lumbung informasi Rakyat ( LIRA) Sultra di Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra berjalan dengan damai saat melakukan protes rasa di terimah langsung Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sultra Dody, SH di ruangannya saat di alog terbuka Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sultra mengatakan kepada rekan rekan aksi bahwa jika ada pengaduan terkait pertambangan yang di duga ilegal laporkan saja secara tertulis dengan bukti bukti yang akurat tidak perlu dengan cara aksi seperti ini,” kata Dody.

Di tempat yang sama Sekretaris wilayah Lumbung Informasi Rakyat ( LIRA ) Sultra Heri Tri Aji, SH mengatakan bahwa apa yang disuarakan hari ini maka dengan tegas saya minta pada pihak kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara untuk segera memproses secara hukum pihak yang ikut bermain di blok 90 Morombo Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara Sultra.

Karena patut diduga negara sudah ada rugikan milyaran rupiah dan pihak kami hari ini telah menyerahkan laporan di kejaksaan tinggi Sultra sebagai bukti data awal untuk menyelidiki penyelidikan dan penyidikan. “Setelah laporan diterima secara resmi di Kejaksaan Tinggi Sultra massa aksi langsung membubarkan diri,” tegasnya. (IR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *