Program UPPO Dari Kementerian Pertanian Kurangnya Pengawasan

PURWASUKA73 Views

PURWAKARTA – Program bantuan ternak sapi Pembuatan Pupuk Organik di Purwakarta dari Kementerian Pertanian kurang pengawasan sehingga masyarakat mengalami kesulitan untuk melakukan pemantauan. Pasalnya, di lapangan terutama di kelompok tani banyak ditemukan ketidaksinkronan program tersebut.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPC Pospera Sutisna Sonjaya ketika dihubungi pijarnusa, Rabu (31/7/2024. Menurutnya, program UPPO yang digulirkan Kementerian Pertanian tahun 2022 lalu dinilai minim pengawasan.

“Harusnya Dinas Pertanian bisa mengekpose hasil pelaksanaan program UPPO tersebut,” kata Sutisna.

Menurut Informasi yang diperoleh bantuan ternak sapi dan Usaha Pembuatan Pupuk Organik (UPPO) di Purwakarta diperuntukan bagi kelompok tani. Dimana setiap kelompok tani mendapatkan bantuan sebesar Rp 200 juta yang dialokasikan untuk pengadaan sapi sebanyak 10 ekor per kelompok tani.

Yang jadi persoalan, sapi yang dibelanjakan itu sebanyak 120 juta per kelompok, sementara anggaran sebesar Rp 200 juta.

Dari hasil penelusuran, sapi yang sudah dibelanjakan itu kemudian dijual dan dibelikan lagi sapi berukuran kecil seharga Rp 4 juta yang kemudian sapi itu ditemukan, padahal dalam program UPPO itu bukan program penggemukan sapi tapi program pembuatan pupuk organik.
Kementerian Pertanian mengharapkan
bantuan UPPO ini mendatangkan banyak manfaat.

Program UPPO untuk melanjutkan, juga untuk mendorong percepatan pengembangan penerapan pupuk organik di tingkat petani, meningkatkan optimalisasi penggunaan pupuk organik, dan akhirnya dapat meningkatkan pendapatan petani.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menjelaskan, pembangunan UPPO diarahkan pada lokasi yang memiliki potensi sumber bahan baku pembuatan kompos, terutama limbah organik/limbah panen tanaman, kotoran hewan/limbah ternak dan sampah organik rumah tangga pada sub sektor tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan rakyat dan peternakan, terutama pada kawasan pengembangan desa organik.

Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Pertanian (SDP) Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta Nanan S mengatakan program UPPO di Purwakarta diperuntukan bagi kelompok tani.

Menurutnya, jumlah kelompok tani yang mendapatkan bantuan sebanyak 10 kelompok tani dan setiap kelompok mendapatkan 8 ekor sapi.

Diakuinya kalau di lapangan sapi itu dijual dan ditukarkan lagi dengan sapi berukuran kecil tidak masalah.
Menjawab pertanyaan, Nanan mengatakan pupuk organik yang dihasilkan dari program itu diperuntukan untuk anggota kelompok tani.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *