Program Pembebasan Denda Pajak Untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

PURWAKARTA, Pijar Nusa – Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kabupaten Purwakarta Ir. Edi Supari, M.Si saat ditemui di ruang kerjanya Jalan Mekarsari I No 33 Kelurahan Purwamekar Kabupaten Purwakarta mengatakan, program bebas denda dan korting pajak selama lima tahu ini merupakan upaya pendekatan terhadap masyarakat sehingga menjadikan perangsang supaya taat pajak kedepan, Senin (11/11/19).

Disamping ada program, ini bisa meningkatan pendapatan ditahun 2019, karena program-pogram seperti ini bisa menjadikan alat perangsang untuk masyarakat sehingga bisa membayar pajak tepat waktu.

“Program pembebasan denda 100 persen ini salah satu program yang harus disosialisasikan oleh pihak kami kepada masyarakat karena ini kewajiban kami.
Untuk saat ini kami sudah bekerjasama dengan pemerintah daerah kabupaten purwakarta dari mulai tingkatan pemerintahan desa sampai lembaga desa salah satunya Badan Usaha Milik Desa (Bumdes),” jelasnya.

“Nantinya Bumdes bisa membuka outlet pembayaran pajak kendaran diwilayahnya masing-masing sehingga bisa membantu menyampaikan program kami kepada Warga yang belum bayar pajak 5 tahun cukup bayar sisa pajak 4 tahun dan dendanya dihapus. Diskon setahun bayar pajak dan bebas denda ini akan berlaku mulai 10 November sampai 10 Desember 2019.” Tambahnya.

Masih di tempat yang sama, Kepala seksi Penerimaan dan Penagihan Ahmad Solihat, S. Sos, M.M menambahkan, “untuk kedepannya kami akan terus bersosialisasi terhadap masyarakat supaya program-program kami bisa sampai ke wilayah pelosok yang ada di purwakarta sehingga dengan adanya porgram seperti ini masyarakat akan termotivasi untuk membayar pajak kedaraan tepat waktu.” Tandanya.(Lily)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *