Polsek Marbo Tangani Kasus Perkelahian

Takalar (Sulsel), Pijarnusa.com – Dugaan Perkelahian yang terjadi beberapa waktu yang lalu di Dusun Pandala Desa Laikang Kecamatan Mangarabombang (Marbo) Kabupaten Takalar, pada hari Selasa (26 /11/ 2019) sementara dalam proses mediasi

Adapun kronologis kejadian bahwa awalnya Ramli Dg Lira menegur Caco Dg Sinjaya yang pada saat itu membunyikan sepeda motornya dengan suara keras, akan tetapi oleh Caco Dg Sinjaya menjawab “ERO-EROKAJI” dalam bahasa Makassar yang artinya (Mau-mauku)  yang mengakibatkan Ramli merasa tersinggung.

“Namun pada saat Dg Lira hendak menghampiri Caco Dg Sinjaya, kemudian dari samping kiri Naga langsung menarik Caco dan mengakibatkanya  hampir terjatuh ke tanah,” ungkap Kapolsek Marbo AKP Sudirman, SH.

“Sehingga Dg Lira menahan badan Caco Dg Sijaya  namun  Dg Naga langsung memukul wajah Caco dengan menggunakan kepalan tangan sehingga, Caco  Dg Sinjaya juga langsung memukul wajah Ramli Dg Lira dengan menggunakan kepalan tangan yang mengakibatkan hidung Ramli Dg Lira dan Caco Dg Sinjaya mengalami luka memar dan mengeluarkan darah,” pungkas Perwira Tiga Balok tersebut.

Mantan Kasat Shabara Polres Takalar ini juga menjelaskan, keduanya bisa ditahan kalau ada salah satunya yang keberatan.

”Sebenarnya kami sementara dalam proses mediasi, tapi Caci Dg Sijaya dan keluarganya merasa keberatan, jadi kami dari pihak Polsek Marbo menahan keduanya, dan keduanya pun bisa tersangka karna sama-sama melakukan penganiayaan.” Tegasnya.

Sedangkan Muri Daeng Memang yang merupakan kakak dari Caco Daeng Sijaya, salah satu yang terlibat perkelahian, merasa kurang puas kalau adiknya juga dijadikan tersangka di kasus perkelahian, di Dusun Pandala Desa Laikang Kecamatan Marbo.

Kedua korban sudah ditangani juga oleh pihak Puskesmas, sementara kasusnya sedang dalam penanganan pihak kepolisian.(Hendra SH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *