Polres Purwakarta Tangkap Dua Orang Pria Terkait Kasus Penipuan

PURWAKARTA – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) menangkap dua orang berinisial RTS (50) warga Kabupaten Purwakarta dan S (42) warga Kabupaten Karawang, terkait kasus-kasus dengan iming-iming masuk kerja di sebuah besar.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menjelaskan, pelaku menawarkan kepada seluruh korbannya bisa bekerja di PT. Summi Rubber Indonesia dan PT. Astra Daihatsu Motor dengan membayar sejumlah uang lebih dulu.

“Kejadian berawal pada bulan 15 Mei 2022 lalu, pelaku RTS dan S bertemu dengan para korban, kemudian dapat dimasukkan kerja di PT. Summi Rubber Indonesia. Namun, para korban harus menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat Adm,” jelas pria yang akrab disapa Edwar itu, pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Kapolres menambahkan, para korban yang kemudian dipercaya masing-masing korban menyerahkan uang administrasi sebesar Rp 10 juta rupiah dengan total uang yang diserahkan sebesar Rp 30 juta rupiah kemudian dibuatkan bukti bukti uang.

“Setalah menerima uang tersebut, pelaku berjanji bahwa para korban akan masuk menjadi karyawan di PT.Summi Rubber Indonesia pada tanggal 27 Mei 2022 dan jika tidak terlealisasikan maka uang akan dikembalikan. Akan tetapi sampai dengan saat ini korban tidak mendapatkan pekerjaan yang di janjikan serta uang tidak dikembalikan,” ucap Edwar.

Selain yang dijanjikan di PT.Summi Rubber Indonesia, lanjut dia, kepada para pelaku lain yang dijanjikan masuk kerja di PT.Astra Daihatsu Motor dengan syarat menggunakan biaya ADM Sebesar Rp12 Juta rupiah. Karena merasa tidak percaya maka korban memberikan uang tersebut.

Namun hingga batas waktu yang dijanjikan oleh pelaku tidak ada, dan uang yang diserahkan kepada korban tersebut tidak kembalikan. Jadi pelaku bukan hanya bisa memasukkan ke PT.Summi Rubber Indonesia, namun pelaku yang dijanjikan bisa masuk di PT.Astra Daihatsu Motor,” tutur Edwar.

Selanjutnya, kata Kapolres, para korban yang dilaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk proses hukum selanjutnya.

“Kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda. RTS ditangkap di daerah Maracang Purwakarta, sedangkan S di amankan di daerah Cikampek, Kabupaten Karawang. Dari korban yang sudah melapor total kerugian Rp 42 Juta Rupiah,” ujarnya.

Berdasarkan para pelaku, kata Edwar, aksinya aksinya di awal tahun 2022 dengan korban mencapai kurang lebih 40 orang dan masing-masing korban menyerahkan uang sebesar Rp. 10 Juta Rupiah.

“Korbannya sudah banyak. Masih ada 40 orang korban lainnya yang belum dilaporkan. Total kerugian dari 40 orang korban tersebut kurang lebih mencapai Rp 400 juta rupiah,” ungkap Edwar

Akibat perbuatan tersebut, lanjut Kapolres, para pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, tentang penipuan dan atau Penggelapan.

“Mereka terancam hukuman dengan ancaman pidana empat tahun penjara,” Pungkas AKBP Edwar Zulkarnain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *