Polres Purwakarta Ringkus Empat Pelaku Tersangka Judi Online

PURWAKARTA – Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta meringkus empat pelaku tersangka judi online jenis slot, satu diantaranya seorang perempuan.

Keempat pelaku yang berhasil diketahui diketahui tiga orang pria berinisial US (36), AG (33), KN (22), dan satu orang wanita berinisial TD (29).

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, penangkapan keempat pelaku judi online Purwakarta ini, berdasarkan laporan masyarakat maraknya praktik judi online jenis slot di Kabupaten Purwakarta.

“Para pelaku ini menyediakan situs web judi online dengan situs bernama Gacor93. Para pelaku ini menjalankan dan menerima transfer (deposit) dan mengirim kemenangan (menarik) anggota yang mengikuti situs tersebut,” ucap Edwar saat menggelar konferensi pers di Aula Sarja Arya Rencana, pada Selasa, 13 September 2022.

Kapolres menjelaskan, keempat pelaku judi online itu ditangkap di tempat yang berbeda di kediaman masing-masing.

“Keempat pelaku ini memiliki peran masing-masing. Untuk yang perempuan ini bertindak sebagai koordinator dan ketiga orang bertindak sebagai bertindak sebagai admin atau operator yang mengakses Backoffice.
servernya berada di luar negeri. Kami pun masih melakukan pengejaran terhadap Mr. P yang merupakan pemilik dari situs Gacor93,” jelas Edwar.

Dari tangan para pelaku, lanjut dia, membeli barang bukti berupa empat unit laptop, sembilan unit handphone, dua belas buah kartu telkomsel smartfren, dua unit monitor, enam buah buku tabungan, delapan buah ATM, satu buah token BCA dan screnshoot situs judi online Gacor93.

“Diketahui berdasarkan keterangan para tersangka Omset judi online dari Juni sampai September 2022 kurang lebih Rp.85 juta rupiah, dengan provit perhari sebesar Rp 1 Juta rupiah. Untuk para admin digaji perbulan dengan kisaran Rp 3 juta rupiah sampai dengan Rp 5 juta rupiah,” ucap perwira polisi yang dikenal murah senyum itu.

Saat ini, lanjut Edwar, para tersangka beserta barang bukti yang memiliki di Mapolres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatan tersebut, para pelaku akan dikenai Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau dapat diaksesnya secara online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah ,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *