Polres Jayapura Kembali Musnahkan BB Ganja Dari 2 Pelaku Pengedar

Sentani (Papua), pijarnusa.com – Satuan Narkoba Polres Jayapura memusnahkan barang bukti (BB) 682 gram Narkotika jenis ganja, pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Jayapura. Kamis, (05/03/20), sore tadi.

Pemusnahan BB tersebut dipimpin oleh Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH, S.IK, MH., M.Si yang diwakili oleh Wakapolres Jayapura Kompol Iip Syarif Hidayat, SH, juga didampingi Pjs. Kasat Narkoba Ipda Helmi Saputro, S.Tr.K serta disaksikan langsung oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jayapura Irmayani Tahir, SH memusnahkan seberat 682 gram ganja kering yang didapat dari 2 pelaku pengedar berinisial FS (24) dan SDOM (23) dengan cara dibakar.

Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH, S.IK, MH, M.Si melalui Wakapolres Jayapura Kompol Iip Syarif Hidayat, SH saat press conference mengatakan.

“sore ini kita melaksanakan pemusnahan ganja yang didapat dari 2 orang pelaku pengedar, dimana sebelumnya mereka telah ditangkap di dua lokasi dan waktu yang berbeda, untuk pelaku FS (24) diketahui membawa 30 paket ganja saat melewati pemeriksaan X-ray yang hendak menuju ke Timika dan diamankan petugas Avsec Bandara Sentani dengan berat barang bukti 472 gram, sedangkan pelaku SDOM (23) ditangkap saat hendak menuju Lapas Narkotika Doyo Baru, rencananya dia akan menyelundupkan 15 paket ganja seberat 214 gram ke seseorang narapidana yang sudah memesan sebelumnya,” jelasnya.

Lanjut Kompol Iip, setelah dikurangi masing – masing 2 gram untuk pembuktian persidangan dan uji laboratorium di BPOM, seberat 682 gram ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat yang sudah disiapkan.

Menurut Kompol Iip, saat ini tim masih melakukan pengembangan terhadap pemesan yang ada di Timika maupun yang berada di Lapas Narkotika Doyo Baru.

Kedua pelaku masing – masing FS (24) dan SDOM (23) saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura, keduanya dijerat dengan pasal 111 ayat (1) undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Fian/Deny)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *