Polemik Penerapan Global Positioning System / GNSS Untuk Pembayaran Transaksi Tol

OPINI252 Views

Oleh: Patrick Juang
(Pemerhati Transportasi)

Wacana Kementerian PUPR untuk menerapkan sistem pembayaran tol melalui GNSS / teknologi sejenis GPS menuai kontroversi, mengingat masih jarangnya teknologi tersebut digunakan untuk pembayaran tol terlebih terkait biaya yang harus dikeluarkan masyarakat, masalah operasionalisasi dan isu keamanan privasi.

Teknologi GNSS menggunakan transponder / pemancar berbasis GNSS untuk menentukan lokasi kendaraan sehingga dapat dilakukan proses pembayaran berdasarkan dari lokasi. Teknologi GNSS kebanyakan dipergunakan di Eropa untuk keperluan kendaraan berat (heavy good vehicles) / truk pengangkut dengan biaya yang dikeluarkan oleh pemilik / perusahaan pengelola jasa truk. Dari sisi operasional teknologi GNSS yang dipergunakan di jalan tol di Eropa berbasiskan _distance based charging_ dimana tarif tol akan disesuaikan dengan jalan yang ditempuh. Mekanisme pentarifan seperti ini membutuhkan algoritma yang lebih rumit daripada sistem pentarifan _one time charging_ (sistem terbuka dan tertutup) yang diterapkan di Indonesia. Untuk kebutuhan pembayaran jalan tol di Indonesia saat ini tidak membutuhkan algoritma yang sulit, karena akan berakibat kepada kompleksitas keseluruhan sistem dan besarnya biaya investasi yang akan dibebankan kepada pengelola jalan tol dan masyarakat pada akhirnya.

Teknologi GNSS memerlukan ketergantungan dari teknologi selular (GSM, UMTS, LTE) untuk dapat mengirimkan data posisi lokasi kendaraan ke komputer pusat. Hal ini berakibat kepada biaya berlangganan data selular yang dibebankan kepada pengguna kendaraan dan posisi ketika hilang sinyal GPS / GSM akan berakibat pada ketidaknyamanan bagi pihak pengguna dan pengelola ketika melakukan pengenaan biaya atas tarif tol.

Penerapan teknologi GNSS di jalan tol dalam kota membutuhkan kajian yang cukup panjang karena di dalam kota terdapat banyak gedung-gedung yang menganggu sinyal dari GNSS. Sebagai contoh, penerapan GNSS untuk di daerah perkotaan di Singapura membutuhkan kajian yang cukup lama. Fakta ini membuat teknologi GNSS belum dapat dipergunakan di jalan tol dalam kota sehingga penerapan GNSS akan memaksa pengguna menggunakan 2 teknologi berbeda untuk jalan tol luar kota dan jalan tol dalam kota. Teknologi GNSS juga membutuhkan kajian lebih lanjut untuk area-area di mana terdapat _elevated road_ ataupun tol layang maupun tol kombinasi seperti Cikampek Elevated yang akan juga menganggu sinyal dari GNSS yang akan berakibat kesalahan pembayaran dan pada ujungnya akan meningkatkan biaya operasional yang signifikan. Selain itu, teknologi GNSS juga memerlukan akurasi dari peta jalan yang menyebabkan faktor kerumitan dan dapat menimbulkan kesalahan dari sisi pembayaran.

Di dalam hal interoperabilitas, teknologi GNSS juga harus dipertimbangkan karena berpotensi adanya monopoli dari penyedia perangkat GNSS karena aplikasi GNSS yang ada di dalam kendaraan akan terhubung kepada _back office_ dari penyedia yang sama.

Dari sisi penindakan hukum, teknologi GNSS yang dipergunakan di Eropa masih bergantung kepada infrastruktur gantry dengan teknologi On Board Unit dan ALPR untuk dapat mendeteksi keberadaan perangkat GNSS di dalam kendaraan untuk keperluan penindakan hukum. Tanpa adanya On Board Unit maka pengguna jalan tidak akan dapat terdeteksi jikalau dia tidak mengaktifkan perangkat GNSS pada waktu memasuki jalan tol. Teknologi GNSS sendiri saat ini juga belum mendukung standard internasional untuk ERI (Electronic Registration and Identification) yang dapat dipergunakan oleh pihak kepolisian di dalam penindakan.

Biaya penyelenggaraan GNSS awalnya terlihat lebih murah karena dianggap tidak memerlukan banyak infrastruktur gantry. Namun, jika dilihat secara keseluruhan TCO termasuk dari harga perangkat pengguna GNSS yang mencapai lebih dari 2 juta rupiah di Eropa dan biaya infrastruktur back office serta biaya operasional, akan lebih mahal. Di satu sisi jika nekat menerapkan GNSS menggunakan smartphone pribadi akan berakibat pada tidak terpotongnya saldo transaksi jika perangkat pribadi tersebut tidak aktif

Diperlukan kajian lebih lanjut terkait pemilhan dan peningkatan teknologi sistem pembayaran tol di Indonesia agar pemerintah dapat memilih dengan bijak sehingga stakeholders terutama masyarakat akan diuntungkan. Adapun upaya awal Presiden Joko Widodo untuk menerapkan transaksi cashless di jalan tol pada tahun 2017 patut diapresiasi dan harus dikembangkan ke arah program lanjutan yang menguntungkan masyarakat.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *