Polda Sumsel Di Demo Ormas Tuntut Kejelasan Kasus Bupati Banyuasin Askolani

Palembang – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) kembali di demo oleh elemen masyarakat, kali ini aksi dilakukan oleh Gerakan Persatuan Pemuda Mahasiswa peduli Sumsel ( GPPMS ) meminta agar aparat kepolisian bekerja secara profesional dalam menanggani kasus dugaan nikah tanpa izin Bupati Banyuasin Askolani yang dilaporkan mantan istrinya, Nova Yunita tak kunjung tuntas.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh koordinator aksi, Sobirin, ” kami
menggelar aksi demo di Polda Sumsel untuk menuntut kejelasan kasus dugaan nikah tanpa izin yang dilaporkan oleh Nova Yunita agar segera tuntas pada rabu 30 Noverber 2022.

Sobirin menegaskan kepada Kapolda, pimpinan tertinggi di Polda Sumsel berkewajiban untuk segera memperjelas kepada publik atas kasus dugaan nikah tanpa izin yang dilakukan oleh Bupati Banyuasin Askolani berdasarkan laporan Nova Yunita dan segera menetapkan status hukum sang Bupati hingga dapat dilakukan penyidikan sesuai dengan SOP Polri yg propesional dan transparan.

“Kami sangat kecewa atas kasus Bupati (Askolani), yg hingga kini belum jelas status hukumnya , padahal pihak polda sumsel sudah mengeluarkan SPDP tapi hingga sekarang sama sekali belum menetapkan tersangka dalam kasus ini,” tegas Sobirin.

“Yang benar katakan benar, yang salah katakan salah” tegasnya saat menyampaikan orasi.

Sementara itu Penasehat hukum Nova Yunita, Ana Arinto ST. SH ketika di mintai pendapatnya menerangkan bahwa kasus tersebut benar masih dalam proses penyidikan dan terkait kinerja polisi dirinya masih optimis kasus ini segera mendapatkan kejelasan dengan penetapan seorang tersangka dikarenakan semua unsur telah terpenuhi sesuai kaidah hukum.

” kami selaku penasehat hukum saudari NY masih optimis bahwa kasus ini dalam waktu dekat akan di selesaikan penyidik Polda Sumsel, sebab menurut kami semua unsur yang di tuduhkan dalam perkara ini sudah terpenuhi, kita hanya menambah kesabaran sedikit dan memberikan waktu kepada pihak kepolisian dalam menyelesaikan penyidikan hingga nantinya dinyatakan p21 oleh pihak kejaksaan tinggi Sumatera selatan yang selanjutkan penetapan tersangka sampai kepada status terdakwa dan menjadi terpidana,” tutup. Ana di balik telpn selulernya. ( daeng).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *