Polda Jabar Tangkap Pembuat Kosmetik Ilegal Campuran Minyak Goreng

Bandung, Pijar Nusa – Ditres Narkoba Polda Jabar berhasil mengungkap tindak pidana memproduksi hingga menjual secara online farmasi Kosmetik palsu sekaligus mengamankan 6 tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari rabu 15 februari 2020. Kasubdit 1 Ditres Narkoba Polda Jabar beserta tim langsung melakukan penyelidikan sekaligus menangkap tersangka EC sebagai pemilik tempat home Industri tersebut.

“Kemaren kita telah melakukan pengungkapan tindak pidana sekian parmasi kosmetik didaerah Jagat rahayu Rancasari kota Bandung,” tutur Ditres Narkoba Kombes Pol. Henggar Parianom didampingi Kasubid Penmas AKBP Santi Gunarti saat Jumpa Pers di Mapolda Jabar, Jumat (21/02/2020).

Menurutnya Pelaku telah meproduksin kosmetik tersebut sejak Juli 2019. Dan meraup keuntungan sebesar 35 juta per bulan

“Untuk Bahan bahannya adalah berupa sabun krim malam dan krim siang sampo termasuk kondisioner, dan salahsatunya bahan campuran menggunakan minyak goreng,” jelas dia.

Dikatakan Henggar tersangka telah memproduksi dan mengedarkan kosmetika dan sabun yang diolah menjadi krim siang dan malam menggunakan campuran kimia lainnya di jual melalui aplikasi Shopee online tanfa ijin produksi dan ijin edar yang sah.

Sementara menurut pengakuan tersangka EC dalam melakukan aksinya mengatakan dalam tekhnik mencampur atau meracik bahan kosmetik tersebut belajar dari internet.

“Karena diinternet proses cara pembuatan sabun organik dimatahari home made yang bersertifikat kami belajar dari situ, untuk bahayanya kami tidak tahu, karena saya juga selama ini memakai krim tersebut,” ujarnya.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa bahan campuran dari berbagai jenis seperti soda api, minyak goreng yang dapat berdampak pada kesehatan kulit.

Dalam perkara ini tersangka telah melanggar pasal 196 dan pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda Rp. 1,5 Miliar.(Asep NS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *