PK RI Temukan 10 Proyek Rehabilitasi Jalan di Dinas PUPR Cimahi Tidak Sesuai Spesifikasi

Cimahi – BPK telah melaksanakan Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah (Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal dan Belanja Tidak Terduga) Tahun Anggaran (TA) 2021 pada Pemerintah Kota Cimahi. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan simpulan apakah pengelolaan Belanja Daerah (Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal, dan Belanja Tidak Terduga) pada Pemerintah Kota Cimahi dengan Nomor : 7 /LHP/XVIII.BDG/01/2022 Tanggal : 13 Januari 2022.

Sepuluh Paket Pekerjaan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Terdapat Kekurangan Volume Pekerjaan dan Tidak Sesuai Spesifikasi Sebesar Rp 396.455.379,55.

Pemerintah Kota Cimahi pada TA 2021 menganggarkan Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan sebesar Rp 132.999.455.842,00 dengan realisasi sebesar Rp 26.557.874.288,00 (s.d. 30 November 2021) atau 19,96% dari anggaran.

Belanja tersebut di antaranya dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Atas realisasi tersebut dilakukan pengujian secara uji petik terhadap sepuluh paket pekerjaan rehabilitasi/pemeliharaan jalan yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten dan Kota.

Pengendalian pekerjaan dilakukan oleh Kepala Bidang Bina Marga selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dibantu oleh Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.

Hasil pengujian menunjukkan terdapat item pekerjaan yang dilaksanakan kurang dari volume yang seharusnya dan tidak sesuai spesifikasi sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran, sebagai berikut:

1 Pemeliharaan Berkala Jl. Cibogo Rp. 55.744.830,00

2 Pemeliharaan Berkala Jl. Padat Karya Rp.  I 48.971.332,76

3 Pemeliharaan Berkala Jl. Cigugur Rp. 28.981.506,00

4 Pemeliharaan Berkala Jl. Kamarung Rp.  47.273.245,02

5 Pemeliharaan Berkala Jl. Kalidam Rp. 71.547.257,60

6 Pemeliharaan Berkala Jl. Sriwijaya Rp. 50.458.005,96

7 Rehabilitasi/pemeliharaan jalan Sindangsari Rp. 19.458.581,71

8 Rehabilitasi/pemeliharaan jalan Rancabentang Rp. 47.432.599,50

9 Rehabilitasi/pemeliharaan jalan Sudirman Rp. 23.941.325,00

10 Rehabilitasi/pemeliharaan jalan Usman Dhomiri Rp. 2.646.696,00

Jumlah Rp. 396.455.379,55

BPK merekomendasikan Walikota Cimahi agar menginstruksikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk Memerintahkan PPK dan PPTK sepuluh pekerjaan tersebut di atas agar lebih cermat dalam melaksanakan pengendalian kontrak serta memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetorkan ke Kas Daerah.

Sementara itu Fitriyadi salah satu PPTK di dinas PUPR  Kota Cimahi saat dikomfirmasi membenarkan temuan BPK RI tersebut dan mengakui sudah menindaklanjutinya” memang ada temuan dan sudah ditindaklanjuti ” Ujarnya singkat (daeng).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *