Pererat Hubungan, Bawaslu Garut Gelar Media Gathering

GARUT, Pijarnusa.com – Badan Pengawas Pemiu (Bawaslu) Kabupaten Garut menggelar kegiatan Media Gathering di Kampung Sampireun Resort dan Spa, Jl. Raya Kamojang Ciparay, Desa Sukakarya, Kecamatan Samarang.

Media Gathering tahun 2019, sebagai sarana untuk silaturahmi antara Bawaslu Garut dengan para Insan Media di Kabupaten Garut baik dari media online, cetak maupun elektronik, kegiataan digelar selama dua hari Sabtu-Minggu (23-24/11/2019).

Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Garut Dr Hj Ipah Hapsiah, MSi, MM mengatakan, Media Gathering adalah salah satu dari kegiatan Media Relations yang dilakukan oleh sebuah lembaga atau organisasi untuk menjalin hubungan yang baik dan harmonis dengan media.

“Media Gathering pun dapat dikatakan sebagai salah satu kegiatan komunikasi secara informal yang dilakukan oleh lembaga dengan media yang bertujuan untuk mempererat hubungan dengan media dan menjalin relasi melalui pertemuan informal,” bebernya, Sabtu (23/11/2019).

Lanjut dikatakan Ipah, kegiatan tersebut dengan tujuan yang sama yaitu pemberian informasi mengenai sesuatu hal yang dimana informasi tersebut nantinya akan di informasikan kembali kepada masyarakat luas melalui tayangan atau berita yang dimuat oleh media.

“Secara esensial, pemahaman Media Gathering merujuk pada tujuan untuk menciptakan hubungan baik dengan para pelaku media guna menempatkan informasi-informasi penting sebagai sumber berita yang dinilai penting untuk disampaikan dengan baik,” katanya.

Bawaslu merupakan badan Publik karena merupakan badan yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Sebagai badan publik Bawaslu Kabupaten Garut memiliki kewajiban untuk menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Berdasarkan landasan pemikiran tersebut, dalam rangka meningkatkan peran media dalam pemberitaan Bawaslu Kabupaten Garut khususnya dalam rangka pelaksanaan Pemilu dan Pilkada dimasa yang akan datang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Garut merasa sangat perlu menyelenggarakan kegiatan semacam ini,” katanya.

Narasumber kegiatan Media Gathering, unsur Pimpinan Bawaslu Provinsi Jabar, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jabar, serta unsur Pimpinan Bawaslu Kabupaten Garut.(Asep NS/Dera Taopik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *