Perda Pilkades Purwakarta Ditetapkan 21 Februari 2020

PURWAKARTA, Pijar Nusa – Penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang pemilihan Kepala Desa (Pilkades) rencana akan ditetapkan pada 21 Februari 2020. Hal itu disampaikan anggota Pansus Pilkades Drs. Akun Kurniadi, MM kepada sejumlah awak media Senin (17/2/20).

Berdasarkan UU No 6 tahun 2014 dan PP 14 Tentang pelaksanaan Pilkades dan PP 47 tahun 2015 ditindaklanjuti Permendagri No 12 tahun 2015 diteruskan Permendagri No 65 tahun 2017.

“Dalam aturan tersebut, ada yang menyatakan bahwa Pilkades dilaksanakan sebanyak 3 kali dalam satu periode jabatan Kades. Artinya adalah, dua tahun sekali sedangkan di kita udah tiga kali tetapi didalam UU dan PP maupun Permendagri tidak disebutkan tiga kalinya darimana.” Jelasnya.

“Jadi ini yang menjadi celah hukum bisa dengan Perbub karena di Perda tidak disebutkan dilaksanakan tahun berapa,” tegasnya seraya menyebutkan, maka pada 21 Pebruari bisa ditetapkannya.(Lily)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *