Penindakan Desa “Siluman” Modus Baru Kejahatan ADD

Kendari l pijarnusa.com

Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Iriyanto mengatakan, penyelidik masih mengumpulkan bukti untuk mengungkap dugaan adanya desa fiktif atau “siluman” yang menerima dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) sebagai stimulus dari pemerintah.

“Alokasi ADD dan DD dari pemerintah kabupaten/kota dan dana desa dari pemerintah pusat bukti perhatian pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat sehingga harus dilaksanakan penuh tanggungjawab,” kata Kapolda Iriyanto saat konferensi pers akhir tahun, Senin.

Namun, ada oknum kepala desa atau aparat desa yang menyia-nyiakan kepercayaan pemerintah yang terindikasi menyelewengkan anggaran desa untuk kepentingan pribadi yang berimplikasi merugikan keuangan negara.

Bahkan, sangat disayangkan adanya informasi desa fiktif yang dimanfaatkan oknum tertentu untuk menerima anggaran dari pemerintah.

“Saat ini sedang diusut laporan adanya desa fiktif yang konon menerima dana stimulus dari pemerintah. Pertanggungjawaban penggunaan dana dari pemerintah ada tetapi diduga kuat desa dimaksud fiktif sehingga sangat memilukan”.

Selain mengusut dugaan desa fiktif, penyidik juga memproses hukum sejumlah kepala desa yang terindikasi kuat merugikan keuangan negara.

“Mereka (pelaku) membuat laporan keuangan fiktif dan sebagian menyusun belanja kebutuhan barang melebihi harga satuan pasaran umum atau `mark up`. Secara umum ini modus yang kerap ditemukan penyidik,” kata Kapolda.

Dana desa dan anggaran dana desa (ADD) diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur lingkungan desa, seperti jalan desa, jalan usaha tani, pengadaan air bersih, dan pembangunan fisik untuk meningkatkan pelayanan publik/masyarakat.

KPK Bantu Kepolisian

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan temuan desa fiktif di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan modus baru yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan keuangan negara.

“Ya, kalau sudah terjadi rekayasa atau bukan fakta sebenarnya dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang berpotensi melanggar hukum, sehingga harus diusut,” kata Agus Rahardjo di Kendari, Kamis.

Meskipun KPK belum memiliki data yang valid tentang dugaan desa fiktif di Kabupaten Konawe, namun lembaga antirasuah tersebut berkomitmen mengawal penanganannya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan pertengahan Tahun 2019 Polda Sultra telah memeriksa sejumlah pihak yang memiliki tanggung jawab sehubungan dengan dugaan desa fiktif di Kabupaten Konawe, bahkan mendapat pendampingan dari KPK.

“KPK memiliki kewenangan melakukan koordinasi, monitoring dan supervisi penanganan kasus-kasus yang ditangani pihak kejaksaan maupun kepolisian,” ucapnya menegaskan.

Mengenai desa fiktif di Konawe yang dilaporkan telah menerima transfer dana dari pemerintah pusat menjadi pintu masuk penyelidik untuk mengungkap secara terang benderang masalah tersebut.

“Kalau ada transfer berarti ada yang mengusulkan. Siapa yang mengusul pasti diketahui. Apa benar hanya camat yang mengusulkan tanpa sepengetahuan bupati setempat. Inilah yang harus diungkap tuntas,” ujarnya.

Jika terjadi transfer dana desa beberapa tahun lalu, namun disadari terdapat kekeliruan maka mestinya dikembalikan ke kas negara bukan menjadi silpa atau sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenan.

Ketua KPK Agus Rahardjo berada di Kendari atas undangan DPRD Sultra sebagai narasumber kegiatan “Publik hearing atas rencana revisi Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pemilihan Kepala Daerah”.

Publik hearing yang dibuka oleh Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh dan bertindak sebagai moderator Wakil Ketua DPRD Sultra Muh Endang diikuti unsur KPU Sultra, Bawaslu, organisasi kemahasiswaan, kaum intelektual dan penggiat Pemilu berintegritas.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk menangani dugaan kasus korupsi dana desa fiktif. “KPK melaksanakan tugas koordinasi dan supervisi dalam bentuk dukungan terhadap penanganan perkara oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu.

Perkara yang ditangani tersebut adalah dugaan tindak pidana korupsi membentuk atau mendefinitifkan desa-desa yang tidak sesuai prosedur dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah atas Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikelola beberapa desa di Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2018,” kata Febri.

Dalam perkara tersebut, lanjut dia, diduga ada 34 desa yang bermasalah, tiga desa di antaranya fiktif, sedangkan 31 desa lainnya ada akan tetapi surat keputusan pembentukannya dibuat dengan tanggal mundur.

Sementara pada saat desa tersebut dibentuk sudah ada moratorium dari Kemendagri, sehingga untuk mendapatkan dana desa harus dibuat tanggal pembentukan “backdate” (tanggal mundur),” ujar Febri.

Pada 24 Juni 2019, kata dia, penyidik Polda Sulawesi Tenggara bersama KPK telah melakukan gelar perkara dalam tahap penyelidikan di Mapolda Sulawesi Tenggara.

“Dalam gelar perkara tersebut disimpulkan saat naik ke tahap penyidikan akan dilakukan pengambilan keterangan ahli hukum pidana untuk menyatakan proses pembentukan desa yang berdasarkan peraturan daerah yang dibuat dengan “backdate” merupakan bagian dari tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan atau tidak,” ujarnya pula.

Selanjutnya pada 25 Juni 2019, dilakukan pertemuan antara pimpinan KPK dan Kapolda Sulawesi Tenggara. Dalam pertemuan tersebut, kata Febri, diminta agar KPK melakukan supervisi dan memberikan bantuan berupa memfasilitasi ahli dalam perkara tersebut.

“Perkara ini telah naik ke tahap penyidikan dan polda telah mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke KPK sesuai ketentuan pasal 50 UU KPK. Sesuai dengan KUHAP, penyidikan yang dilakukan Polri adalah untuk mencari serta mengumpulkan bukti untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” ujar Febri.

Ia menyatakan salah satu bentuk dukungan KPK adalah memfasilitasi keterangan ahli pidana dan kemudian dilanjutkan gelar perkara bersama pada 16 September 2019.

“Dukungan yang diberikan KPK pada penanganan perkara di Polri ataupun Kejaksaan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi “trigger mechanism” yang diamanatkan UU. Kami berupaya semaksimal mungkin untuk tetap melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi agar anggaran yang seharusnya dinikmati rakyat tidak dicuri oleh orang-orang tertentu,” ucapnya.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *