Pengoplosan Ilegal Gas Subsidi di Rumpin Merugikan Negara dan Masyarakat

Jawa Barat194 Views

BOGOR – Kepolisian Resor (Polres) Bogor berhasil mengungkap praktik pengoplosan ilegal gas subsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, 83 tabung gas 5,5 kilogram berhasil disita oleh Satuan Reskrim Polres Bogor dan Polsek Rumpin. Tindakan ini melibatkan tiga pelaku yang saat ini telah diamankan.

Kasat Polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sigiro, mengungkapkan hasil penangkapan tersebut dalam sebuah konferensi pers di Kampung Sentul, Desa Taman Sari. Tiga pelaku yang diidentifikasi dengan inisial TS, MF, dan AS, telah terlibat dalam pengoplosan gas subsidi 3 kilogram menjadi gas 5,5 kilogram yang tidak disubsidi. Modus operandi mereka termasuk pemindahan atau penyuntikan gas subsidi pemerintah ke tabung gas yang tidak mendapat subsidi. Rabu (23/8/2023).

Gas subsidi 3 kilogram ini seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dengan harga terjangkau. Namun, para pelaku mengubahnya menjadi gas 5,5 kilogram yang lebih mahal, merugikan keuangan negara. Dalam operasi tersebut, juga ditemukan 1 mobil pick up yang berisi 60 tabung gas 5,5 kilogram dan 23 tabung non subsidi, yang semuanya disimpan di gudang.

Keberanian pelaku mencuri perhatian, karena mereka melakukan penyuntikan gas ilegal di lapangan terbuka demi menghindari risiko ledakan. Para pelaku akan dihadapkan pada Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang menyebutkan tindakan pidana ini. Sementara itu, tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Bogor dan Polsek Rumpin masih terus mengembangkan kasus ini, serta mengejar tiga orang pelaku lain yang terlibat dalam tindakan penyuntikan gas ilegal tersebut.

Para pelaku telah melakukan praktik pengoplosan gas ilegal selama kurang lebih 1 bulan, dengan merugikan negara sebesar 3,5 juta rupiah per harinya. Jumlah ini menjadikan total kerugian lebih dari 110 juta rupiah dalam sebulan. Diduga pelaku memperoleh pasokan gas 3 kilogram dari sumber yang tidak bertanggung jawab, lalu mendistribusikannya ke warung-warung untuk dijual kepada masyarakat.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *