Penggunaan Dana Banprov Tahun 2020 Desa Kembangkuning Sesuai Prosedur

PURWAKARTA, – Dana Bantuan Provinsi (Banprov) Desa Kembangkuning Kecamatan Jatiluhur Purwakarta sisa dari tunjangan kinerja perangkat desa, pokja posyandu, pulsa sapawarga untuk sisanya akan kami alokasikan untuk meneruskan bangunan kantor desa yang dianggarkan sekitar Rp 96 Juta.

Ketua Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) Agus Triana saat ditemui di kantor desa menjelaskan, untuk dana banprov tahun 2020 yang jelas tidak ada masalah sudah sesuai prosedur kalau emang ada berita disalah satu media onlein itu kurang tepat.

“Untuk jumlah anggaran dari dana banprov yang nilainya Rp 130 juta yang pasti sudah jelas peruntukannya soalnya ini bukan anggaran baru akan tetapi sudah menjadi anggaran rutinitas satu tahun sekali dari provinsi jawa barat,” ujar Agus, Rabu (29/7/20).

Lanjutnya, untuk saat ini tidak ada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tetapi diganti nama menjadi Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dan ada juga Tim Pengadaan Barang dan Jasa (TPBJ) yang anggotanya ada Kepala Dusun dan Lembaga Pemerdayaan Masyarakat (LPM) di desa setempat.

“Dari total anggaran Rp 130 juta yang dirincikan untuk tunjangan perangkat desa (kinerja) Rp 15 juta, pokja posyandu Rp 14 juta, pulsa sapawarga Rp 3,6 juta sisinya Rp 96 Juta untuk infrastruktur kantor desa.” Tandasnya.(Lily)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *