Penanganan Kasus Dugaan Pelanggar Pasal 368 Terhadap Oknum DC di Semarang Diduga Lamban

Pijarnusa.com, Semarang – Menelusuri perkembangan kasus dugaan pelanggaran KUHP pasal 368 berupa aduan pelaporan yang dilakukan bersamaan dengan kasus pelecehan profesi terhadap wartawan, banyak pihak menilai lamban. Pengacara kondang Sugiyono SE,SH,MH sekaligus kuasa hukum dari pelapor yang merasa dirugikan oleh oknum DC leasing BCA finance.

“Itu adalah hak kewenangan dari kepolisian ketika mau menjawab atau tidak apa yang menjadi permintaan dari pencari berita untuk menanyakan setiap detil perkembangan penanganan kasus,” ujarnya, Senin (03/02/2020)

“Akan tetapi jika memang nantinya kasus ini terkesan terbengkalai maka kita dan team akan menempuh pra peradilan kepada para penegak hukum tersebut jika memang deadlock,” tegasnya.

Tanggapan Pengacara kondang tersebut memperkuat atas perlakuan yang diterima oleh team gabungan wartawan yang mencoba untuk mendapatkan klarifikasi terkait perkembangan kasus dugaan pasal 368 tersebut oleh penyidik yang enggan memberikan waktu untuk dimintai klarifikasi atas ijin dari Kanit Resmob Polrestabes Semarang.

“Sebagai pencari berita kalian berhak juga untuk meminta keterangan (klarifikasi) perkembangan dari suatu kasus apapun,” pungkasnya.(Team)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *