Pemusnahan Barang Bukti, Narkotika Terbanyak 218 Perkara, Ini Penjelasan Kajari

Bengkalis, PNM _ Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nanik Kushartanti, SH,MH yang dihadiri Ketua DPRD diwakili Zahraini, Kepala Pengadilan Negeri, Kapolres,Kalapas serta Kepala Rupbasan lakukan pemusnahan barang bukti dari 265 perkara pidana sejak Tahun 2020 dan 2021.

Pemusnahan barang bukti ini, bertempat dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis, Jalan Pertanian, Rabu (17/03/21) pagi.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nanik Khushartanti, SH,MH mengatakan, pemusnahan terhadap barang bukti dilakukan adalah perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau incrah.Dari 265 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, terbanyak Narkotika 218 perkara.

“Diantara barang bukti itu, Narkotika yang terbanyak 218 perkara,”jelas Nanik.

Dirinci Nanik, adapun pemusnahan barang bukti tersebut berupa narkotika jenis shabu seberat 5.176,3871 gram, pil ekstasi 212 butir, ganja kering 16,26 gram. Untuk pemusnahan 5 kilogram lebih barang haram ini dilakukan dengan cara diblender dan dibuang keselokan.

Selanjutnya, perkara orang dan harta benda (Oharda) 8 perkara, barang bukti Kamnegtibim dan TPUL sebanyak 3 perkara, barang bukti perkara cabul sebanyak 17 perkara, barang bukti perjudian sebanyak 7 perkara.

“Pemusnahan barang tersebut dirusak dan dibakar,” ungkapnya.

Sambung Nanik, barang bukti perkara UU darurat sebanyak 2 perkara, perkara pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan sebanyak 3 perkara, barang bukti imigrasi sebanyak 2 perkara, barang bukti perdagangan sebanyak 1 perkara. Barang bukti perdagangan orang sebanyak 3 perkara dan barang bukti perkara kesehatan sebanyak 2 perkara.

Nanik mengatakan, pemusnahan ini dilakukan dalam tugas Jaksa sebagai eksekutor pengadilan yang tentunya sudah memiliki kekuatan hukum tetap,”tukasnya.*(ys-riau)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *