Pemkot Bitung Bersama TNI-Polri Rapat Pembahasan Terkait Penanggulangan Virus Covid-19

Bitung (Sulut) – Pijarnusa.com, – Keputusan bersama yang diambil Pemerintah kota Bitung bersama TNI-Polri adalah langkah tegas dalam mengantisipasi penyebaran serta mencegah adanya virus corona di kota Bitung, hingga bagi warga yang tidak mengindahkannya akan ditindak tegas.

Dalam sambutannya Walikota Bitung Max J. Lomban, M.Si, mengatakan pergeseran anggaran APD (Alat Pelindung Diri) yang akan ditandatangani pada hari juga, dengan memberikan insentif kepada para tenaga medis penanggulangan virus covid-19, serta berterimakasih kepada unsur terkait dalam penanggulangan penyebaran virus tersebut di kota Bitung.

Rapat pembahasan yang dilaksanankan di lantai empat pemkot bitung pada hari Senin (23/03/2020) yang dihadiri oleh Walikota Bitung Max J. Lomban, M.Si, Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo, SIK, Komandan Kodim 1310 Bitung Letkol Inf Kusnandar Hidayat, Sekretaris Daerah Kota Bitung Audy Pangemanan, Kepala RS, Angkatan Laut Dr Wahyu Slamet, Letkol Laut (K) Drg. I Wayan Tapa Yasa, dan sejumlah Kepala instansi lainnya.

Dalam penyampaiannya kapolres bitung AKBP FX Winadi Prabowo terkait bahasa social distancing banyak masyarakat yang belum mengerti serta memahami agar kiranya dapat diberikan cara berbahasa daerah yang dapat dimengerti dan dipahami oleh masyarakat serta membuat satu tim kecil dari TNI-Polri dan Pemerintah guna melakukan sosialisasi di kelurahan-kelurahan tersebut.

Kapolres sangat mendukung upaya tindakan tegas terhadap warga mengingat Kapolri telah memberikan maklumat kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tidak membuat kegiatan yang mengumpulkan massa/banyak orang, tindakan tegas itu harus dilakukan, sebab dari hasil pantauan masih banyak warga berkumpul di tempat-tempat tertentu.

“Inti dari social distancing yang dilakukan adalah kesadaran masyarakat terhadap penyebaran virus covid-19 di kota Bitung yang adalah pintu utama pelabuhan international yang tentunya harus extra melakukan penjagaan terhadap pendatang sehingga terjadinya kerawanan yang cukup tinggi serta mewaspadai adanya virus tersebut,” katanya.

Berkaitan dengan tempat-tempat hiburan Kapolres Winardi juga menyampaikan potensi mudahnya penyebaran virus covid-19 sehingga perlu ditindaklanjuti.

Menanggapi hal tersebut pemerintah kota Bitung menerbitkan surat diantaranya sebagai berikut:
Menutup tempat hiburan malam, karaoke spa, usaha permainan anak(game online) mulai terhitung 23-31 maret 2020 serta di wajibkan untuk seluruh pemilik/pengelola usaha, perkantoran, rumah makan, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, tempat wisata, dan rumah ibadah, agar dapat menyediakan sarana tempat mencuci tangan dengan air yang mengalir, serta sabun dan cairan antiseptik (hand sanitizer), hingga dapat mencegah adanya virus covid-19 tersebut.(Anto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *