Pemdes Sidamulih Gelar Musyawarah Terkait Sewa Lahan Sawah Blok Putaraja

Ciamis, Pijar Nusa – Pemerintah Desa Sidamulih kecamatan Pamarican kabupaten Ciamis menggelar musyawarah dengan para petani penggarap sawah blok Putaraja terkait sewa lahan yang diklaim telah menjadi aset desa Sidamulih, Kamis (7/4/2025) siang.

Musyawarah tersebut dihadiri langsung oleh Kades Sidamulih Hadli bersama Sekdes Ahen Heryanto tanpa dihadiri oleh BPD maupun LPM, sementara dari pihak petani penggarap dihadiri ketua kelompok dan puluhan anggotanya didampingi oleh Kuasa hukum dari KLBH GNP TIPIKOR RI Advokat P. Cahyo Purnomo SH, Wardianto SH, Atit Sugiarti SH.

Kades Sidamulih Hadli menerangkan bahwa musyawarah tersebut merupakan tindaklanjut dari musyawarah yang telah digelar sebelumnya pada bulan Februari 2025 lalu dimana pihak petani penggarap meminta keringanan biaya sewa lahan yang dirasa memberatkan serta meminta keadilan namun belum disebutkan berapa nominal yang diusulkan.

Selanjutnya pada tanggal 4 Maret 2025 pihak desa Sidamulih mengadakan rapat musyawarah dengan BPD dan LPM untuk untuk menemukan besarnya pengurangan biaya sewa lahan. “Hasil musyawarah kami dengan BPD dan LPM memberikan pengurangan biaya sewa maksimal 20 persen,” ujar Hadli.

Pernyataan Kades Hadli dipertegas oleh Sekdes Ahen Heryanto yang menyebutkan bahwa ada empat poin yang telah disepakati oleh pihak desa Sidamulih bersama ketua BPD dan LPM yang intinya kepada semua penggarap sawah blok Putaraja diberikan pengurangan biaya sewa maksimal 20 persen dan menandatangani surat sewa kontrak yang memang tidak disetujui oleh pihak penggarap karena menurutnya lahan tersebut dalam keadaan sengketa dan berkasnya sudah sampai di kementerian ATR BPN.

“Dan apabila tidak menandatangani surat perjanjian sewa maka dianggap tidak memperpanjang sewa dan bisa disewakan kepada yang lain,” ujar Ahen.

Informatif - Aktual - Terarah | Pijar Nusa MediaMenanggapi pernyataan Kades Hadli dan Sekdes Ahen, Ketua kelompok penggarap sawah, Sapri, mengaku keberatan. Menurutnya, kesepakatan yang dilakukan oleh pihak Desa Sidamulih hanya sepihak karena tidak melibatkan pihak petani penggarap sehingga tidak memenuhi unsur keadilan seperti yang diharapkan.

Sementara itu, advokat P. Cahyo Purnomo SH yang diberi kesempatan untuk menyampaikan aspirasi para petani penggarap sawah blok Putaraja mengkritik keras hasil musyawarah yang dilakukan oleh pihak desa Sidamulih yang tidak melibatkan masyarakat petani penggarap dan dinilai cacat.

“Hasil musyawarah tersebut tidak lengkap, cacat karena keputusan musyawarah tersebut tidak melibatkan petani penggarap,” ujar Cahyo.

Lebih lanjut Advokat Cahyo Purnomo meminta agar diadakan musyawarah ulang yang yang melibatkan pihak desa Sidamulih bersama Ketua DPD dan LPM dengan pengurus petani penggarap sawah blok Putaraja desa Sidamulih. Hal tersebut disetujui oleh Kades Hadli dan Sekdes Ahen Heryanto yang akan segera mengadakan musyawarah ulang di waktu yang akan datang. (Dede Setiawan/Lucky)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *